Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Abdya

Ini 33 Desa di Abdya Belum Daftar Aparatur Jadi Peserta BPJS, Terancam Tak Terima Subsidi Gaji

Aparatur di 33 gampong tersebut terancam tidak mendapat subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Tayang:
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Mussawir, Kepala Badan Keuangan Abdya 

Nasruddin AR menjelaskan, berdasarkan keterangan dari beberapa keuchik bahwa keterlambatan mendaftar aparatur sebagai peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan disebabkan kesibukan mengurus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana  Desa (BLT DD) kepada masyarakat, termasuk Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kemensos RI.

Terkait hal ini, kata Nasruddin AR, para keuchik minta pertimbangan BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong dengan melunasi iuran  sebagai peserta   aktif  program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Dengan diterima kembali pendaftaran, maka bisa diproses pencairan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kemnaker RI.

Ketua F3K Wilayah Kecamatan Blangpidie itu lebih lanjut menjelaskan, tahun lalu (2019) aparatur gampong dari desa/gampong di Abdya mendaftar 6 aparatur gampong sebagai peserta BPJS karena anggaran yang dialokasikan dalam pengunaan anggaran desa saat itu Rp 500 ribu per desa. Sedangkan tahun ini tersedia anggaran Rp 1,5 juta per desa untuk 21 aparatur menjadi paserta BPJS.  

Karena itu Nasruddin AR kembali minta kebijakan dari BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong/desa yang terlambat mendaftar sebagai peserta aktif  program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020. 

Lalu, Apakah Yang Mendaftar Setelah 30 Juni Bisa Menerima Subsidi Gaji?

Bagi aparatur desa/gampong yang belum mendaftar atau membayar iuran BPJS sampai 30 Juni, sepertinya tidak ada harapan lagi menerima bantuan subsidi gaji dari Kemnaker RI.

Dikutip dari Kompas, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020) menjelaskan bagi yang belum mendaftar sampai 30 Juni 2020 tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah).

“Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentu tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU.

Calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020,” ujar Direktur Utama Jamsostek, Agus Susanto, Jumat, dikutip Kompas.

Agus mengatakan kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.         

Enam Persyaratan Penerima Subsidi Gaji

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved