Jika Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sekarang, Apakah Bisa Dapat BLT Rp600.000?

apakah karyawan swasta berhaji di bawah Rp5 juta masih berkesempatan mendapat BLT bila mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hari ini?

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ade Miranti Karunia/Tribunnews/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Siap-Siap, RI Akan Impor 50 Juta Dosis Vaksin Covid-19 China Sampai Maret 2021

Satu Keluarga di Solo Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Perampokan

Selain Masalah Gaji, Karyawan di PKS Primajasa Aceh Timur juga Pertanyakan APD Keselamatan Kerja

Kabar Gembira, Selain Gaji ke-13 & THR, Pemerintah Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021

Sukses Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Perintahkan Museum Kariye Diubah Kembali jadi Masjid

artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Apakah Tetap Bisa Dapat BLT Rp600.000 jika Sekarang Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved