Berita Langsa

Tidak Cukup Bukti, Pria Paruh Baya dan Dua Wanita di Karaoke Langsa Diserahkan ke Keluarga

"Selama berada di room itu, mereka tidak melakukan perbuatan khalwat, ini juga diperkuat kesaksian dua wanita yang telah dilepaskan lebih dulu...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Kiriman Heri WH
Petugas Gabungan saat melakukan razia di salah satu cafe di Jalan Sudirman, Kota Langsa. 

"Selama berada di room itu, mereka tidak melakukan perbuatan khalwat, ini juga diperkuat kesaksian dua wanita yang telah dilepaskan lebih dulu, maka tidak ada bukti menjerat M, AJ, dan WS," imbuhnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, menyerahkan tiga warga yakni, 2 wanita dan 1 lelaki asal luar Langsa yang sempat diamankan, Sabtu (22/08/2020) kepada keluarganya.

Mereka diamankan tim gabungan, Jumat (21/08/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat berada dalam room karaoke di RY Cafe yang berada di Jalan Sudirman, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.

Ketiganya yaitu M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, serta AJ (49) status bersuami dan WS (18) wanita eks pelajar, keduanya warga Pangkalan Susu, Sumut.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, mengatakan, hari ini (Sabtu-red) ketiganya M, AJ, WS, sudah diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing untuk pembinaan lanjutan.

Namun, sebelum dilepas mereka wajib menandantangani surat perjanjian bermaterai bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Rusak Diterjang Banjir, Jembatan Gantung Lhok Guci, Aceh Barat tak Dapat Dilalui Kendaraan

Jika ke depan kembali mengulangi, maka akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.

"Kita telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Langsa, M, AJ, dan WS yang diamankan di room karaoke YS Cafe ini tidak cukup bukti, sehingga kasus dugaan pelanggaran syariat Islam tidak bisa ditingkatkan," ujarnya.

Dijelaskannya, saat diamankan di room karaoke YS cafe tersebut selain M, AJ, dan WS, ada dua wanita lainnya RA (35) dan NK (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Tapi mereka saling kenal.

Lalu, RA dan NK telah dilepas pada Jumat (21/08/2020) sore itu juga, karena mereka berdua tidak terkait dengan tiga orang tersebut (M, AJ, dan WS).

"Selama berada di room itu, mereka tidak melakukan perbuatan khalwat, ini juga diperkuat kesaksian dua wanita yang telah dilepaskan lebih dulu, maka tidak ada bukti menjerat M, AJ, dan WS," imbuhnya.

Webinar HUT RI dan Pandemi Covid-19, Milenial Harus Saling Berkolaborasi Untuk Membangun Bangsa

Sebelumnya diberitakan, lima terduga pelanggar syariat Islam, yaitu 1 lelaki paruh baya dan 4 wanita, Jumat (21/08/2020) sore diamankan dari sebuah room karaoke di salah satu cafe di Jalan Sudirman, Kota Langsa.

Mereka terciduk oleh tim gabungan dari unsur Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP, Polres Langsa, dan KP2SP, saat melakukan razia ke cafe-cafe daerah setempat.

Kelima orang yang diamankan itu di antaranya, M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur.

Lalu, AJ (49) status bersuami warga Pangkalan Susu, Sumut.

RA (35) dan NK (30), keduanya berstatus janda warga Bukit Drien, Seneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Serta seorang eks pelajar WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Harga Sawit di Aceh Singkil Terus Melejit, Capai Rp 1.500 Per Kg

Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, yang memimpin langsung razia gabungan itu mengatakan, kelima warga itu diamankan saat bwrada dalam satu ruangan karaoke di cafe RY Jalan Sudirman, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.

Karena berada perbuatan mereka berada di ruangan dengan status non muhrim, kelimanya saat itu juga diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam setempat.

Guna diproses sesuai ketentuan syariat Islam.

Dari kelimanya, dua di antaranya yaitu RA (35) dan NK (30) keduanya warga Bukit Drien, Seneubok Pase, Kecanatan Sungai Raya, Aceh Timur, sudah dikembalikan kepada keluarganya sore tadi.

Karena RA dan NK, tidak saling mengenal dengan N, WS, dan AJ eks pelajar, walaupun mereka saat itu berada dalam satu ruangan karaoke cafe itu.

Namun tiga lainnya itu, yakni M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, AJ (49) status bersuami dan WS (18) keduanya warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam.

Dijelaskannya, M asal Aceh Timur dengan AJ serta WS asal Pangkalan Susu ini, sebelumnya membuat janjian untuk bertemu di Langsa.

Setelah bertemu menurut pengakuan mereka, lalu menuju cafe itu.

"Kita masih mendalami untuk 3 orang ini, karena pengakuannya mereka pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tetapi mereka lakukan itu di luar Langsa," ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan mereka terbukti melakukan pelanggaran syariat, tambah Aji Asmanuddin, maka akan diproses sesuai hukum jinayat. (*)

Remaja Ini Seatap dengan Mayat Ibu Selama Empat Bulan, Ketahuan Setelah Tetangga Mencium Bau Busuk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved