Berita Nagan Raya
Ini Desa belum Salurkan BLT Tahap II di Nagan Raya, BLT Tahap III sudah Capai 186 Desa
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahap II hingga kini sudah mencapai 220 desa dari 222 desa (99 persen) di Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahap II hingga kini sudah mencapai 220 desa dari 222 desa (99 persen) di Nagan Raya.
Namun masih tersisa dua desa lain yang belum menyalurkan dana tahap II meliputi Desa Paya Kecamatan Seunagan Timur dan Desa Sumber Daya Kecamatan Tadu Raya.
Data diperoleh Serambinews.com, Minggu (23/8/2020) dari DPMG-P4 Nagan Raya menjelaskan, realisasi BLT tahap II sebanyak 220 desa dengan penerima 13.080 kepala keluarga (KK) dengan dana sudah disalurkan Rp 7,84 miliar.
• Ironi Negeri Tempe dan Tahu, Kedelainya Mayoritas Impor, Padahal Era Soeharto Swasembada Kedelai
Berikutnya realisasi BLT tahap III sudah 186 desa dari 222 desa atau 84 persen dengan penerima 10.790 KK.
Sehingga dana yang sudah disalurkan tahap III Rp 6,47 miliar, serta demikian masih tersisa 36 desa lagi yang belum menyalurkan.
Sedangkan BLT tahap I sudah 100 persen dengan penerima 12.765 KK dengan uang disalurkan Rp 7,65 miliar.
DPMG-P4 Nagan Raya mencatat realisasi BLT tahap I, II, dan III bersumber dari dana desa dengan total sudah disalurkan Rp 21,98 miliar.
Dana BLT tahap I, II dan III disalurkan masing-masing penerima Rp 600 ribu/KK/bulan (jatah bulan April, Mei dan Juni).
Kepala DPMG-P4 Nagan Raya, Bukhari melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Fafi Agusrizal mengakui bahwa desa masih terus memacu penyaluran dana BLT.
Dana BLT yang bersumber dari dana desa disalurkan oleh desa kepada penerima warga miskin dampak Covid-19.
• Seorang Ibu Dilaporkan Melahirkan 8 Bayi Dalam Waktu 14 Bulan, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
"Desa yang belum masih terus memacu penyaluran BLT," katanya.
Informasi lain diperoleh Serambinews.com, Minggu menjelaskan, dana BLT tahap lanjutan (tahap IV, V, VI) sudah dibolehkan disalurkan.
Nominal anggaran dibayarkan Rp 300 ribu/bulan/KK (jatah bulan Juli, Agustus dan September).
"Sejauh ini belum ada desa menyalurkan tahap lanjutan itu," ujar sumber tersebut.(*)