Luar Negeri
Pakistan Sanksi Taliban dan Organisasi Teroris yang Dicap PBB, Cegah Jadi Negara Daftar Hitam
Pemerintah Pakistan, Sabtu (22/8/2020) mengeluarkan sanksi kepada kelompok Taliban. Termasuk organisasi teroris yang dicap oleh PBB dan AS.
SERAMBINEWS.COM , ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan, Sabtu (22/8/2020) mengeluarkan sanksi kepada kelompok Taliban.
Termasuk organisasi teroris yang dicap oleh PBB dan AS.
.
Kebijakan itu untuk mencegah negaranya masuk dalam daftar hitam oleh Amerika Serikat (AS) yang menuduh mendanai kelompok itu.
Pakistan telah memberi sanksi delapan pemimpin Lashkar-e-Taiba (LeT), termasuk pendirinya Hafiz Saeed.
Termasuk Kepala Jaish-e-Mohammed (JeM) Masood Azhar dan Dawood Ibrahim.
Hal itu untuk mendukung langkah-langkah sanksi dari PBB terhadap mereka.
Ini mungkin pertama kalinya setiap dokumen pemerintah yang dirilis oleh Islamabad mencantumkan Dawood Ibrahim di Pakistan, seperti dilansir HindustanTimes, Sabtu (22/8/2020).
Sebelumnya, Pakistan terus menerus menyangkal tuduhan India menyembunyikan dalang ledakan bom tahun 1993 .
Kementerian Luar Negeri Pakistan diam-diam mengeluarkan dua perintah peraturan perundang-undangan pada 18 Agustus 2020.
Hal itu untuk memberlakukan sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap ratusan teroris.
Termasuk agen LeT, JeM, al-Qaeda, Taliban, Jaringan Haqqani dan Negara Islam serta 93 kelompok dan entitas teroris.
Tindakan tersebut tampaknya telah diambil dengan memperhatikan penilaian yang akan datang atas pendanaan kontra-terorisme.
Termasuk rezim anti-pencucian uang Pakistan oleh Satuan Tugas Tindakan Keuangan (TAFT) Paris, yang diperkirakan akan dilakukan pada Oktober 2020.
• Plafon Buatan China di Bandara Islamabad, Pakistan Runtuh, Gara-gara Rembesan Air Hujan
• Pakistan Kecam Arab Saudi, Tidak Dukung Pembebasan Kashmir dari Cengkeraman India
• Pakistan Kecam India Membangun Kuil Ram Mandir, Bekas Masjid yang Dihancurkan Garis Keras Hindu
FATF dijadwalkan akan meninjau tindakan Pakistan pada Juni 2020, tetapi pengawas yang berbasis di Paris itu menunda tenggat waktu empat bulan karena pandemi Covid-19.
Dalam beberapa kasus, Pakistan tidak menindaklanjuti sanksi PBB yang dijatuhkan lebih dari satu dekade lalu meskipun ada tekanan dari negara-negara Barat, termasuk AS.
Pakistan berulang kali gagal memenuhi tenggat waktu FATF untuk menerapkan rencana aksi 27 poin, dan pengawas telah memperingatkan tindakan yang lebih keras.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-juru-runding-taliban.jpg)