Berita Lhokseumawe

CJH Lhokseumawe Masih Bisa Ambil Kembali Dana Pelunasan BPIH Ke Kemenag, Tapi Ini Syaratnya

Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Lhokseumawe masih bisa mengambil kembali dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Kemenag Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Lhokseumawe masih bisa mengambil kembali dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lhokseumawe.

Namun ada syarat tambahan. Syarat tambahan, yakni harus melampirkan alasan yang jelas kenapa mengajukan pengembaliam dana tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini.

Walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.

Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.

Ide Jahat Brenton Tarrant, Tembak Jamaah Masjid Al Noor Christchurch Hingga Berencana Bakar Masjid

Pada saat itu, cara pengajuan kembali dana pelunasan BPIH hanya dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.

Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dan pelunasan BPIH dengam syarat seperti di atas hanya sampai dengan 30 Juli 2020 ini.

7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Konsumsi Gula, Sebaiknya Waspada dari Sekarang

Karena setelah 30 Juli 2020, bagi CJH yang ingin mengambil kembali dana pelunasan BPIH, adanya syarat tambahan.

Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, mengatakan, sampai saat ini masih tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved