Berita Lhokseumawe

CJH Lhokseumawe Masih Bisa Ambil Kembali Dana Pelunasan BPIH Ke Kemenag, Tapi Ini Syaratnya

Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Lhokseumawe masih bisa mengambil kembali dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Kemenag Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan 

Ketijuh CJH tersebut melakukan pengajuan sebelum 30 Juli 2020.

"Setelah itu, tidak ada lagi CJH yang mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH," katanya.

Namun lanjut Ruslan, sekarang ini, bila masih ada CJH yang masih ingin mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH, tetap dipersilahkan.

Sempat Ditutup Karena 6 Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Ruang Radiologi RSUD Langsa Kembali Dibuka

"Tapi harus ada syarat tambahan, yakni harus mengajukan alasan yang jelas, kenapa mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut," demikian Tgk ruslan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved