Berita Nagan Raya

Dugaan Pemukulan Keuchik dengan Warga di Nagan Raya Berakhir Damai

Perdamaian secara Qanun Aceh atau adat kekeluargaan, setelah dimediasi oleh Muspika Kuala. Pada Senin (24/8/2020), Ishak dan Abdullah meneken...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto kiriman Yunus
Keuchik Purworejo Kecamatan Kuala Nagan Raya dan seorang warganya saling memaafkan di depan Muspika dan aparatur desa di Kantor Camat Kuala, Senin (24/8/2020) siang. 

Perdamaian secara Qanun Aceh atau adat kekeluargaan, setelah dimediasi oleh Muspika Kuala. Pada Senin (24/8/2020), Ishak dan Abdullah meneken tanda perdamaian, disaksikan Muspika di Kantor Camat Kuala dan aparatur Gampong Purworejo.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus dugaan pemukulan oleh Keuchik Purworejo, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Ishak terhadap seorang warganya, Abdullah disepakati diselesaikan melalui perdamaian.

Perdamaian secara Qanun Aceh atau adat kekeluargaan, setelah dimediasi oleh Muspika Kuala.

Pada Senin (24/8/2020), Ishak dan Abdullah meneken tanda perdamaian, disaksikan Muspika di Kantor Camat Kuala dan aparatur Gampong Purworejo.

Dalam kesempatan itu, terlapor mem-peusijuek, membayar denda Rp 5 juta, dan memberikan satu ekor kambing kepada korban.

Sementara korban, mencabut kembali pelaporannya ke Polsek Kuala.

Terkait kasus dugaan pemukulan yang terjadi di Balai Desa Purworejo, Kecamatan Kuala pada 12 Agustus 2020 lalu.

Dishub Tertibkan Truk Roda 10 Bongkar Muat di Kota Meulaboh, Melanggar Langsung Tilang di Tempat

Prosesi penekenan perdamaian dihadiri camat, kapolsek, danramil, aparatur desa, serta kuasa hukum pelapor dari LBH AKA Meulaboh.

Abdullah dan Ishak saling salaman dan merangkul di depan Muspika dan aparatur desa.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kapolsek Kuala, Ipda Faisal Riza MH dikonfirmasi Serambinews.com mengakui, bahwa kasus dugaan penganiayaan di Desa Purworejo diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pelapor dan terlapor telah menyelesaikan secara adat kekeluargaan," katanya.

Dikatakannya, intinya permasalahan selesai sesuai Qanun Aceh Nomor 9/2008 dan sudah saling memaafkan.

Direktur Eksekutif LBH Aka Meulaboh, M Yunus Bidin MH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pengaturan hukum semacam ini mengacu pada prinsip hukum diatur dalam Qanun Aceh.

Mobil Offroad Gurkha BS6 Bakal Saingi Mahindra Thar Generasi Kedua

"Ini tentang pembinaan kehidupan adat istiadat di Aceh, yaitu 18 jenis perkara yang dibenarkan untuk diselesaikan melalui sistem peradilan adat, termasuk jenis tindak pidana dalam konteks ringan," kata Yunus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved