Berita Aceh Singkil
Masa Pandemi Corona Mau ke Aceh Singkil? Ini Syaratnya
"Setiap warga dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid test atau swab," kata Erwin.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Setiap warga dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid test atau swab," kata Erwin.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, memperketat perbatasan masuk ke daerah itu.
Terutama terhadap warga yang ke luar masuk, akan mendapat pemeriksaan di pos perbatasan Covid-19.
Pos perbatasan tersebut, terletak di tiga titik.
Masing-masing di Kecamatan Danau Paris, yang merupakan batas Aceh dengan Sumatera Utara.
Lalu di Suro, yang merupakan batas Aceh Singkil dengan Subulussalam dan Pos Covid-19 di Singkil, yang mengawasi tamu masuk melalui jalur laut.
Sejauh ini, pos sudah didirikan.
• Aceh Besar Catat Enam Pasien Baru Positif Covid-19
Namun belum aktif, dengan alasan masih menunggu penyusunan SOP.
Di Pos ditempatkan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Perhubungan, dan tenaga medis.
"Aktif setelah SOP selesai," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saat memantau Pos Covid-19 di Danau Paris, Senin (24/8/2020).
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa masuk ke Aceh Singkil?
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Erwin di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Malim Dewa mengatakan, setiap tamu yang masuk ke daerahnya wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.
Dengan menunjukan hasil rapid test atau swab non reaktif atau negatif Covid-19.
Surat keterangan tersebut, harus masih berlaku.
• Mendagri, Bisnis Kreatif ‘EO Virtual’ Bisa Diterapkan dalam Pilkada Era Pandemi Covid-19