Pembobol Toko Ponsel Ditangkap
Selain Pembobol Toko Ponsel, Polres Langsa Juga Tahan Satu Tersangka Pencurian Smartphone
Iptu Arief mengatakan pencurian satu smartphone dilakukan tersangka Iv tanggal 30 Mei 2020 pukul 15.40 WIB di Toko Galery Era Umasyah, Jalan A Yani
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Iptu Arief mengatakan pencurian satu smartphone dilakukan tersangka Iv tanggal 30 Mei 2020 pukul 15.40 WIB di Toko Galery Era Umasyah, Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selain meringkus satu tersangka pembobol toko ponsel yang berstatus PNS, ternyata aparat Polres Langsa juga menciduk tersangka pencurian smartphone lain di counter ponsel lainnya.
Pria itu berinisial Iv (28), warga Dusun Lampuho, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, tersangka Iv dijemput aparat Reskrim di Polsek Langsa Barat, Jumat (21/8/2020) lalu.
Tersangka Iv yang kini ditahan di Mapolres Langsa sebelumnya ditangkap atas laporan korban beberapa hari sebelumnya.
Iptu Arief mengatakan pencurian satu smartphone dilakukan tersangka Iv tanggal 30 Mei 2020 pukul 15.40 WIB di Toko Galery Era Umasyah, Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
• Banyak Orang Tua tidak Punya Android, Guru di Aceh Tamiang Lakukan Home Visit dari Rumah ke Rumah
• VIDEO Kendaraan Antri di SPBU Nagan Raya Untuk Pasang Stiker BBM Jenis Premium dan Solar
• FOTO - Selebrasi Bayern Muenchen Juara Liga Champions Musim 2019-2020
Saat itu, tersangka Iv yang mengendarai sepmor Yamaha N-MAX BL 5504 FZ masuk ke dalam Toko Galery Era Umasyah dan berpura-pura untuk membeli pulsa.
Tetapi karena melihat korban (pemilik toko) sedang tidur, tersangka Iv mengambil satu smartphone merk OPPO Type A37F warna emas yang terletak di samping korban.
Selanjutnya, tersangka Iv keluar dari toko tersebut dan kabur dengan sepmor Yamaha N-MAX warna hitam itu.
Saat itu, kondisi toko itu tidak ada orang lain selain korban.
Mendengar suara sepmor pelaku, korban tersentak dari tidurnya dan dan sempat melihat ciri-ciri pelaku yang membawa kabur (mencuri) smartphone miliknya.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian materil Rp 2.700.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Langsa.
Bersama tersangka Iv, polisi menyita barang bukti satu smartphone merk Oppo type A37F dan satu sepmor Yamaha N-MAX nopol BL 5504 FZ.