Luar Negeri

Sidang Pembantaian 51 Jamaah Masjid, Al-Noor: "Kamu Melampaui Batas, Aku Tidak Bisa Memaafkanmu"

Pengadilan Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020) membuka persidangan kasus pembantaian 51 jamaah Muslim Masjid An-Noor.

Editor: M Nur Pakar
AFP/Sanka VIDANAGAMA
Para anggota keluarga yang menjadi korban dan korban selamat serangan bersenjata di masjid Al-Noor, Christchurch tiba Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari pertama dari empat hari sidang terdakwa Brenton Tarrant di Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020). 

SERAMBINEWS.COM, CHRISTCHURCH - Pengadilan Christchurch Selandia Baru, Senin (24/8/2020) membuka persidangan kasus pembantaian 51 jamaah Muslim Masjid An-Noor.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian beberapa orang yang selamat, ada yang mengamuk.

Yang lain memanjatkan doa, dan banyak yang menangis untuk kehilangan orang yang mereka cintai.

Para korban selamat dan anggota keluarga yang menjadi korban berdiri di dalam persidangan di depan pria bersenjata tak berprikemanusiaan itu.

Sidang menghadirkan terdakwa pembantaian Muslim Brenton Tarrant dibuka untuk umum di Pengadilan Christchurch.

Supremasi kulit putih Australia Brenton Tarrant menghadiri hari pertama persidangannya di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru, Senin (24.8.2020).
Supremasi kulit putih Australia Brenton Tarrant menghadiri hari pertama persidangannya di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru, Senin (24.8.2020). (AFP/JOHN KIRK-ANDERSON / POOL)

Untuk mendengarkan kesaksian anggota komunitas Muslim yang ditargetkan oleh pria supremasi kulit putih itu pada 15 Maret 2019, seperti dilansir AFP, Senin (24/8/2020).

Terlepas dari kengerian yang mereka alami di dua masjid tersebut, para saksi tidak bergeming saat menghadapi Tarrant, yang duduk tanpa ekspresi di balik jeruji pengadilan.

Ide Jahat Brenton Tarrant, Tembak Jamaah Masjid Al Noor Christchurch Hingga Berencana Bakar Masjid

PM Selandia Baru Tunda Pemilu, Fokus Memerangi Gelombang Kedua Virus Corona

PM Selandia Baru Tunda Pembubaran Parlemen, Lockdown Kembali Diberlakukan

"Kamu melampaui batas, aku tidak bisa memaafkanmu," kata Maysoon Salama, yang putranya Atta Elayyan terbunuh dalam serangan biadab itu.

"Anda memberi diri Anda otoritas untuk mengambil jiwa 51 Muslim tak bersalah dari mata Anda," ujanya,

Salama mengatakan pria berusia 29 tahun itu belum mencapai misi yang ditunjuknya sendiri.

Untuk merusak komunitas Muslim Selandia Baru yang kecil dan erat.

"Kamu pikir kamu bisa menghancurkan kami, kamu gagal total," katanya.

"Kami menjadi lebih bertekad untuk memegang teguh Islam."

"Dan orang yang kami cintai dan kamu bunuh adalah syuhada," kata Salma di depan Brenton.

Khaled Alnobani menggemakan sentimen tersebut, menunjuk ke Tarrant dan menyatakan:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved