Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Aceh Tamiang Mulai Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

“Sosialisasi ini juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah Inpres ini turun, maka dalam waktu dekat akan ada sanksi bagi yang melanggar.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Bupati Aceh Tamiang Mursil bersama unsur Forkopimda saat menyosialisasikan Inpres Nomor 6/2020 di pasar pagi Kualasimpang, Selasa (25/8/2020). Pelanggar protokol kesehatan selanjutnya akan diberi sanksi administrasi dan sosial. 

“Sosialisasi ini juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah Inpres ini turun, maka dalam waktu dekat akan ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Mursil.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang mulai bertindak tegas, terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sederet sanksi yang bersifat edukasi dan hukuman sosial, dalam waktu akan disahkan.

Sosialisasi penegakan sanksi ini dilakukan seluruh unsur Forkopimda Aceh Tamiang, dengan membagikan masker di pasar pagi Kota Kualasimpang, Selasa (25/8/2020).

Setiap masyarakat yang menerima masker, diberi pemahaman tentang pentingnya pemakaian masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bupati Aceh Tamiang H Mursil menjelaskan, sosialisasi ini selain untuk kembali mengingatkan masyarakat tentang wabah Covid-19 yang belum berakhir, juga untuk memberitahukan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Detik-detik Pejalan Kaki Hampir Ditabrak Mobil yang Melaju Kencang, Begini Rekaman Video

“Sosialisasi ini juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah Inpres ini turun, maka dalam waktu dekat akan ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Mursil.

Dia mengatakan, sanksi ini telah disusun dalam bentuk draft dan akan disempurnakan dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang.

Beberapa poin menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan di Aceh Tamiang akan diberi sanksi yang terbagi dalam beberapa jenis.

Perbup ini sendiri kata Mursil, akan langsung disahkan begitu Peraturan Gubernur turun.

“Sambil menunggu Pergub turun, kita intensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi nanti ada sanksi membaca ayat pendek Alquran, push up, dan membaca Pancasila,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang ikut menyosialisaikan Inpers Nomor 6/2020 ini, mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menegakan protokol kesehatan.

Secara khusus, Fadlon juga sependapat dengan jenis sanksi yang diberikan karena lebih bersifat edukasi.

Wanita Berusia 70 Tahun Berhasil Wisuda di Jurusan Perhotelan, 10 Anaknya Sudah Sarjana

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved