Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Aceh Tamiang Mulai Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

“Sosialisasi ini juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah Inpres ini turun, maka dalam waktu dekat akan ada sanksi bagi yang melanggar.

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Bupati Aceh Tamiang Mursil bersama unsur Forkopimda saat menyosialisasikan Inpres Nomor 6/2020 di pasar pagi Kualasimpang, Selasa (25/8/2020). Pelanggar protokol kesehatan selanjutnya akan diberi sanksi administrasi dan sosial. 

“Kami sangat setuju karena sanksinya lebih pada pembinaan yang bersifat edukasi. Kami berharap masyarakat sama-sama meningkatkan kesadaran dalam menjaga kesehatan diri dengan menegakan protokol kesehatan,” kata Fadlon.

Meski menilai sebagian besar masyarakat sudah mulai meningkatkan kesadaran protokol kesehatan, Fadlon tetap mengimbau agar masyarkat lebih peduli untuk terlibat dalam memutus mata rantai penyebara virus asal Cina ini.

“Masyarakat harus lebih sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, karena kita belum ada kajian tentang kapan berakhirnya penyebaran virus ini,” kata dia. (*)

Ini Jumlah Peserta Seleksi CPNS di Lima Kabupaten di Aceh yang akan Ikut SKB di Lhokseumawe

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved