Mendagri Keluarkan Aturan, Dukung Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik. Dukungan diterbitkan dalam bentuk regulasi, yakni...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik. Dukungan diterbitkan dalam bentuk regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, tanggal 20 Januari 2020. Peraturan Menteri ini dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan hal itu saat berbicara dalam rapat koordinasi terkait “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lt 2 Kemendagri, di Jakarta, Selasa (25/8/2020). Rapat koordinasi itu digelar melalui video conference.
Menurut Mendagri, Menko Maritim dan Investasi telah meminta dirinya menindaklanjuti Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor. Permendagri ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Di situ, daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, tapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," katanya.
Dalam Permendagri tersebut, kata Mendagri, ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Jadi hanya 30 persen.
Kemudian pasal tentang pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Kemudian Pasal 11-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Kemudian untuk angkutan umum untuk orang barang sama untuk BBNKB nya juga boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa,"ujarnya.
Sedangkan untuk angkutan umum barang, kata Mendagri maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.
Sejak Januari sudah ada 3 provinsi yang sudah membuat aturan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali.
Mendagri menyampaikan, kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepat itu, pekan ini akan dikeluarkan surat edaran meminta 31 provinsi lainnya agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan.(*)
• Jokowi Ungkap Harapannya untuk Aceh, Ingin Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sumatera
• Pangeran Dubai Biarkan Merpati Bersarang di Mobil Mewahnya, Intip Koleksi Mobil Amfibi Hingga Tank
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Artis Aceh Bergek Garap Single di YouTube, Sambilan Jualan Ayam Geprek