Jalan Tol Aceh

Resmi Beroperasi, Ini Syarat dan Ketentuan Masuk Tol Sigli-Banda Aceh, Pastikan Bawa Kartu Ini

Kendati demikian, masuk Tol tidaklah sama dengan melewati jalan pada umumnya. Terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan saat akan memasuki tol.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dok: Hutama Karya
Ruas tol sepanjang 13,5 kilometer ini menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 

“Ada penggunaan jalur lalu lintas, kemudian bahu jalan, ada median dan gerbang tol,” ujarnya.

Ari mengatakan, untuk jalur lalu lintas, itu diperuntukan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol.

“Sedangkan untuk bahu jalan, itu hanya diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat,” jelasnya.

Pembangunan Tol Aceh Sangat Cepat, Presiden Ingin Cara Kerja di Aceh Diterapkan di Provinsi Lain

H Irmawan, Jalan Tol Aceh, bukan Cuma untuk Plat Merah, Melainkan untuk Seluruh Rakyat

Maka dari itu, Ari meminta bagi pengendara yang melintasi di jalan tidak boleh mengambil bahu luar atau bahu dalam.

“Karena itu (diperuntukan) untuk (kendaraan dalam) kondisi darurat. Seperti mengalami gangguan atau mobil darurat yang melintas,” ujarnya.

Ari mengungkapkan bahwa Jalan Tol Sigli-Banda Aceh terdapat dua lajur, yakni lajur lambat dan lajur cepat.

“Lajur lambat ini untuk bus dan truk dilajur satu, sedangkan untuk lajur cepat itu untuk mendahului,” terang Ari.

Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, Jarot Seno mengatakan bus dan truk dianjurkan untuk mengambil lajur lambat.

“Secara kecepatan mereka (bus dan truk) tidak mungkin bersaing dengan kendaraan kecil. Pasti lebih cepat kendaraan kecil,” ujarnya.

Jarot mengatakan bahwa Tol Sibanceh ini memiliki dua jalur, masing-masing jalur memiliki dua lajur.

“Satu lajur memiliki lebar 3,5 meter. Artinya di (jalur) kiri maupun kanan ada 7 meter,” ujarnya.

Jarot menambahkan, di setiap jalur terdapat bahu jalan yang diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat.

Presiden Jokowi Resmikan Tol Pertama di Aceh, Puji Proses Pembebasan Lahan yang Cepat

VIDEO Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh, Pembebasan Lahan Tercepat di Sumatera

Jarot meminta kepada setiap pengguna jalan tol nantinya agar menggunakan jalan dengan benar serta mengikuti perambuan lalu lintas.

Menyinggung masalah golongan kendaraan, Jarot membeberkan lima golongan kendaraan yang bisa melewati jalan tol kedepannya nanti.

“Di jalan tol ini, penggolongan jalan tol dibagi menjadi lima golongan,”ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved