Berita Langsa

Baru 7 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Kelas IIB Langsa Kembali Mengulah Suruh Istrinya Antar Sabu

"Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Iswahyudi ini hukumannya 8 tahun dan subsider 6 bulan dia baru menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Kelas II B Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Baru 7 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Kelas IIB Langsa Kembali Mengulah Suruh Istrinya Antar Sabu
Foto Kiriman Sayed Mahdar
BB bakso yang di dalamnya terdapat narkoba diduga sabu di Lapas Kelas II B Langsa, pada Senin (24/08/2020) sore.

"Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Iswahyudi ini hukumannya 8 tahun dan subsider 6 bulan, dia baru menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Kelas II B Langsa," ujar Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, kepada Serambinews.com, Rabu (26/08/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Narapidana (napi) Kelas II B Langsa, Iswahyudi (36), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, baru 7 bulan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II B setempat.

Tersangka Iswahyudi ini divonis 8 tahun dan subsider 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada bulan Februari 2020 lalu, terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.

Ia kembali berkasus, karena hendak menyelundupkan sabu-sabu 12,92 gram melalui NAU yang tidak lain istrinya (kini DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa).

Tapi, aksinya berhasil digagalkan petugas Sipir Lapas, Senin (24/08/2020) sore.

"Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Iswahyudi ini hukumannya 8 tahun dan subsider 6 bulan, dia baru menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Kelas II B Langsa," ujar Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, kepada Serambinews.com, Rabu (26/08/2020).

Sehari sebelumnya diberitakan, napi Lapas Kelas II B Langsa, Iswahyudi, mengaku kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa bahwa 2 paket sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas setempat, adalah pesanan miliknya.

2.568 Warga Aceh Besar Belum Rekam e-KTP, Ini Lima Lokasi Perekaman 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (24/08/2020), mengatakan, kasus sabu-sabu yang berhasil digagalkan hendak diselundupkan ke Lapas Kelas II B Langsa, dalam penyidikan Sat Resnarkoba.

Menurut Iptu Wijaya Yudi, hasil pemeriksaan bahwa dua paket sabu-sabu seberat 12,92 diamankan di Lapas Kelas II B Langsa, pada Senin (24/08/2020) itu, pesanan seorang napi Lapas setempat bernama Iswahyudi.

"Sabu-sabu itu disembunyikan dalam bakso makanan diantarkan NAU, istri napi Iswahyudi. Tapi saat sabu itu diantar ke Lapas, NAU menyuruh orang lain lagi," sebutnya.

Dia menambahkan, waktu itu NAU dan suruhannya itu berkunjung ke Lapas dalam waktu yang bersamaan.

Suruhan NAU yang membawa bakso yang sudah diselipkan sabu.

Sedangkan NAU yang berpura-pura berkunjung ke Lapas ini, memantau saja.

Bara JP Aceh Harap Tol Aceh Hingga Lampung Selesai Tahun 2024

Untuk memastikan, agar barang itu sampai ke Lapas dan diterima oleh suaminya, napi Iswahyudi.

Saat Sipir mulai memeriksa makanan dibawa suruhan NAU dan saat sabu ditemukan, mereka sudah tak ada lagi di Lapas tersebut.

Awalnya suruhan NAU memakai masker di mukanya, menyerahkan tanda pengenal (KTP) bukan miliknya.

Melainkan KTP atas nama Mulya Sari yang merupakan kakak kandung NAU.

"Setelah wanita itu memberikan rantang berisi sabu dalam bakso itu, dengan tujuan kepada napi Ikhsan Jaya, pengunjung wanita tersebut termasuk NAU langsung pergi meninggalkan Lapas," ujarnya.

Selanjutnya oleh pihak Lapas melaporkan hal itu kepada Sat Resnarkoba Polres Langsa, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkiba langsung ke Lapas Klas II B Langsa.

Kemudian selain BB sabu itu, petugas juga mengamankan dua orang napi atas nama Iswahyudi dan Ikhsan Jaya.

Dalam pemeriksaan, kepada penyidik Ikhsan Jaya mengaku tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang ada dalam makanan bakso itu.

Tapi sebelumnya, Iswahyudi ada memesan kepada Ikhsan bahwa akan ada makanan diantar ke Lapas atas namanya.

Jika makanan itu sudah tiba kepadanya, agar dia kabarkan kepada Iswahyudi.

Petani Keumala Jaga Malam Usir Gajah

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan secara terpisah, Iswahyudi akhirnya mengaku bahwa sabu-sabu itu pesanan dirinya.

Iswahyudi menyuruh istrinya, NAU agar mengantarkan sabu itu ke Lapas, dengan cara diselipkan ke makanan bakso itu."Pengakuan dari tersangka Iswahyudi, 2 paket sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari temannya berinisial ZUL kini DPO dengan harga Rp 6,6 juta," katanya.

Kemudian tambah Kasat, sabu itu diantarkan ke Lapas oleh NAU istri tersangka Iswahyudi kini juga DPO, dengan menggunakan identitas KTP atas nama Mulya Sari (kakak dari NAU) dan nama penerima barang Ikhsan Jaya.

Untuk memastikan bukan Mulya Sari yang mengantarkan barang haram itu, selanjutnya Mulya Sari dipertemukan dengan petugas Lapas Kelas II B Langsa ini.

Namun petugas Lapas menjelaskan, bahwa perempuan yang mengantarkan makanan bakso ada sabunya itu ke Lapas, bukan Mulya Sari.

Bahkan saat dipastikan ke keluarganya, pada hari itu Mulya Sari memang tak pernah ke luar rumah dan KTP nya sudah lama hilang.

"Saat ini kita masih mengejar dua DPO, yakni NAU dan pemilik sabu awal atau penjual sabu itu ke Iswahyudi yakni ZUL. Kita meminta mereka segera menyerahkan diri," imbuh Kasat Resnarkoba. (*)

Warga Kontak Jenazah Positif Covid-19 Masih Isolasi di Beutong, Begini Ceritanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved