Karyawan Mogok Kerja

Mogok Kerja Karena Iuran BPJS Karyawan Sempat Menunggak, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan

“Lalu kami cari dana dan Senin 24 Agustus 2020 kemarin sudah kami bayar dan semua syarat yang diminta BPJS kami penuhi, agar karyawan mendapatkan hak.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Pertemuan karyawan dengan perusahaan PKS PT Mutiara Sawit Lestari dengan karyawan yang difasilitatori Kasat Intel Polres Aceh Timur dan Muspika Peureulak Barat di Kantor Camat Peureulak Barat, Aceh Timur, Selasa (25/8/2020. Kasat Intel Polres Aceh Timur, dan Muspika Peureulak Barat menjadi negosiator dalam pertemuan itu. 

“Lalu kami cari dana dan Senin 24 Agustus 2020 kemarin sudah kami bayar dan semua syarat yang diminta BPJS kami penuhi, agar karyawan mendapatkan hak mereka. Kami juga tidak ada niat menzalimi karyawan kami, tapi kami sangat terkejut Selasa pagi karyawan gelar aksi mogok kerja,” ungkap Hasanuddin.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Ternyata pihak perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Lestari, sudah melunasi iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan yang menunggak sejak Februari 2020.

Hal itu disampaikan oleh Hasanuddin, Humas pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Lestari, dalam mediasi tuntutan karyawan terhadap perusahaan di kantor Camat Peureulak Barat, Selasa (25/8/2020.

Pertemuan tersebut dimediasi oleh Kasat Intel Polres Aceh Timur dan Muspika Peureulak Barat.

Hasanuddin mengakui, pembayaran iuran BJPS karyawan oleh perusahaan menunggak karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak lancar.

Hasan juga akui, pihaknya mendapat konfirmasi dari pihak BPJS agar segera membayar iuran BPJS karyawan yang menunggak paling lambat Rabu 26 Agustus 2020.

Jika tidak dibayar hingga 26 Agustus 2020, maka karyawan tidak bisa diajukan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT karyawan sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan.

99,75 Persen Warga Banda Aceh Miliki KTP

“Lalu kami cari dana dan Senin 24 Agustus 2020 kemarin sudah kami bayar dan semua syarat yang diminta BPJS kami penuhi, agar karyawan mendapatkan hak mereka. Kami juga tidak ada niat menzalimi karyawan kami, tapi kami sangat terkejut Selasa pagi karyawan gelar aksi mogok kerja,” ungkap Hasanuddin.

Sebab lainnya, perusahaan lambat bayar iuran BPJS karena perusahaan harus bayar iuran BPJS 9 persen sekaligus, yaitu 3 persen dari karyawan dan 6 persen dari perusahaan.

“Harus dibayar sekaligus, kalau hanya bayar iuran karyawan 3 persen tak diterima sistem. Tapi karena keuangan kita sedang tidak lancar,  makanya pembayaran terlambat,” ungkap Hasanuddin.

Viral Kisah Perjuangan Pria Luluhkan Hati Dokter Gigi, Korbankan Gigi Geraham, Berakhir di Pelaminan

Menanggapi tuntutan karyawan lainnya, terkait penetapan tanggal gajian di awal bulan, ketentuan biaya lembur, tunjungan meugang Ramadhan, dan sisa gaji UMP tahun 2019, jelas Hasanuddin, tergantung dengan kondisi keuangan.

“Semua tuntutan karyawan ke depan tetap kita tanggapi dan penuhi sesuai haknya. Kita tidak ada niat menzalimi karyawan, hanya saja kondisi keuangan perusahaan saat ini belum normal, karena itu ke depan pelan-pelan kita benahi,” imbuh Hasanuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Lestari yang berada di Desa Kebun Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, gelar mogok kerja karena sejumlah hak mereka yang belum dipenuhi pihak perusahaan, Selasa (25/8/2020). (*)

99,75 Persen Warga Banda Aceh Miliki KTP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved