Razia Celana Ketat
Puluhan Pengguna Celana Ketat di Meulaboh Terjaring Razia WH
Para pelanggar syariat tersebut diharuskan mengisi surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi. Usai mengisi surat pernyataan para pelanggar
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Puluhan wanita yang mengenakan celana ketat tertangkap dalam razia penertiban busana Islami dan sosialisasi protokol kesehatan, Selasa (25/8/2020) yang berlangsung di Jalan Manek Roo di Meulaboh, Aceh Barat.
Dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring 36 orang pelanggar, 13 laki-laki karena menggunakan celana pendek, dan 23 perempuan menggunakan celana ketat hingga terlihat lekuk tubuh.
Para pelanggar syariat tersebut diharuskan mengisi surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi. Usai mengisi surat pernyataan para pelanggar dikenakan sanksi ta'zir berupa teguran dan nasehat dari Polisi Wilayatul Hisbah (WH).
“Razia ini sebagai pelaksanaan pengawasan qanun syariat Islam, sehingga WH Aceh Barat melakukan razia tertib busana Islami, sekaligus sosialisasi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19,” kata Aharis Mabrur, Kabid WH pada Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat kepada Serambinews.com, Selasa (25/8/2020).
Disebutkan, dalam razia tersebut turut didukung dan melibatkan Satlantas Polres Aceh Barat, Denpom IM Meulaboh, dan Kodim Aceh Barat.
• Dinas Ajak Swasta Kembangkan Kawasan Pasar Lamdingin
• Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Apresiasi Banda Aceh dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan syariat Islam, yaitu penegakan Pasal 23 jo. Pasal 13 Qanun NAD No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syariat Islam yang mewajibkan setiap orang Islam untuk berbusana Islami.
"Pengawasan ini perlu dilaksanakan secara berkala untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar berbusana sesuai tuntunan syariat,” sebutnya.
Semnetara dalam razia tersebut petugas juga turut melakukan sosialisasi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(*)