Luar Negeri

Ribut Soal Game, Bocah 7 Tahun Gorok Leher Sepupunya yang Berusia 4 Tahun, Kini Kondisinya Kritis

Saat bermain, terjadilan percekcokan diantara keduanya yang berujung pada perkelahian selama game masih berlangung.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Ilustrasi 

Bacok bocah SD

Semenara itu, di Indonesia sendri, seorang siswa SMK di Depok berinisial RE (18) membacok bocah SD, RA (12) lantaran dikira lawannya saat tawuran.

Insiden pembacokan itu terjadi di Jalan Kramat Benda Raya, Sukmajaya, pada 17 Juli 2020 silam.

Sempat kabur nyaris dua pekan, RE diringkus polisi kemarin, Rabu (29/7/2020) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Pemicunya adalah adanya tawuran antarpelajar 2 SMK di flyover Pengarengan. Pelaku ini, karena terdesak mundur, bersama teman-temannya merasa tidak terima," ujar Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Anak & Menantu Bunuh Ibu saat Tidur Pulas, Jasad Korban Digantung di Pohon Seolah Bunuh Diri

Mimpi Buruk Bocah 8 Tahun, Niat Beli Kerupuk Malah Saksikan Pemilik Warung Kelontong Dibunuh

Melansir dari Kompas.com, pelaku dan teman-temannya kemudian berniat melancarkan aksi balas dendam terhadap kelompok siswa SMK yang mendesak mereka mundur dalam tawuran.

Mereka pun berkeliling hingga tiba di lokasi kejadian.

Di sana, mereka melihat seorang pelajar tampak mengenakan celana seragam SMK lawan tawurannya tadi.

"Korban sedang jajan, dikira tersangka sebagai anak SMK yang tadi, sehingga dibacok. Padahal kebetulan korban memiliki kakak yang pelajar SMK di situ, dia pinjam celananya untuk pergi jajan," ujar Ibrahim.

Korban yang masih duduk di bangku SD itu pun harus dilarikan ke rumah sakit selepas insiden tersebut dan menerima 12 jahitan.

Satu Keluarga di Solo Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Perampokan

Gadis 16 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang Dalam Septic Tank, Tiga Orang Diamankan

Sementara itu, pelaku lari dan membuang senjata tajamnya ke Setu Cilodong.

Orangtua korban, kata Ibrahim, sempat memviralkan kabar bahwa anaknya dibacok orang tak dikenal.

Tahu mengenai kabar itu, pelaku melarikan diri ke bilangan Pasar Rebo sebelum dibekuk polisi semalam.

"Tersanga kami sangkakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Ibrahim. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved