Berita Banda Aceh

GeRAK Surati KPK, Minta Awasi Lelang Proyek Multiyears di Aceh

"Ini bagian dari proses pengawalan dan advokasi terhadap kebijakan pemerintah. Kita ingin memastikan, tender dilakukan secara benar dan sesuai.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. 

"Ini bagian dari proses pengawalan dan advokasi terhadap kebijakan pemerintah. Kita ingin memastikan, tender dilakukan secara benar dan sesuai. GeRAK akan memantau ini khusus serta menyurati KPK, agar melakukan pengawasan khusus atas tender proyek MYC ini,” katanya.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh belum lama ini telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proyek Multi Years Contracts (MYC) yang berpolemik di Aceh selama ini.

Surat permohonan supervisi dan penindakan terhadap proyek tahun jamak (multy years) sumber anggaran APBA 2020-2022 itu, dikirim GeRAK bahkan jauh sebelum munculnya polemik antara eksekutif dan legislatif, yakni pada 23 Januri 2020.

Koordinator GeRAK, Askhalani kepada Serambinews.com, Rabu (27/8/2020) mengatakan, GeRAK dalam suratnya, turut melampirkan dalil-dalil untuk menguatkan serta membuktikan adanya pelanggaran hukum yang menurut kajian GeRAK berpotensi menimbulkan dampak dugaann tindak pidana korupsi secara terencana dan sistematis.

Menurut Askhalani, bahwa berdasarkan pada fakta dan bukti temuan atas kajian terhadap proses perencanaan penganggaran untuk alokasi APBA 2020, dapat diduga adanya skenario terencana, terstruktur, dan sistematis.

Untuk melakukan perikatan kesepakatan bersama, antara Pemerintah Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang diwakili oleh para Ketua dan Wakil Ketua (Anggota DPRA periode 2014-2019).

"Yang mana dalam proses perikatan tersebut sama sekali tidak melibatkan unsur lain, baik fraksi maupun komisi serta anggota DPRA secara bersama-sama (kolektif kolegial), baik terhadap proses pembahasan maupun perumusan penganggaran APBA 2020," kata Askhalani.

Pekerja Jalan Tol Aceh Tergilas Truk Hingga Meninggal, Organisasi Buruh Berikan Tanggapan

Secara kedudukan hukum, kata Askhalani, tender proyek 12 paket proyek tahun jamak itu punya relevansi melanggar hukum.

"Ini bukan soal menolak program pembangunan jalan bagi publik atau tidak setuju dengan program pembangunan untuk kepentingan akses bagi masyarakat, tapi yang jadi substansi adalah ketaatan hukum penyelenggaraan negara, dalam mengambil keputusan dan ini jelas ada kesalahan yang akan berdampak hukum," katanya.

GeRAK selaku pegiat antikorupsi di Aceh, merasa penting dan harus melakukan pengawasan dalam tender proyek tersebut.

"Ini bagian dari proses pengawalan dan advokasi terhadap kebijakan pemerintah. Kita ingin memastikan, tender dilakukan secara benar dan sesuai. GeRAK akan memantau ini khusus serta menyurati KPK, agar melakukan pengawasan khusus atas tender proyek MYC ini,” katanya.

Di tengah ketidakpastian dan polemik proyek itu, ternyata Pemerintah Aceh mulai melelang 12 paket proyek tersebut melalui situs lpse.acehprov.go.id.

Hari Ini, Delapan Warga Lhokseumawe Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Untuk itu, GeRAK akan kembali menyurati KPK, meminta mengawasi lelang proyek tersebut.

"Kami akan kirimkan surat kedua, dengan melampirkan daftar tambahan alat bukti baru yang sedang kita kumpulkan," kata Askhalani.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved