Pemerintah Aceh Lelang Proyek Multiyears
Meski DPRA sebelumnya telah membatalkan kesepakatan bersama pelaksanaan proyek tahun jamak (multiyears) 2020-2022
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengingatkan tentang dampak lingkungan dari pelaksanaan pembangunan 12 ruas jalan provinsi dalam kawasan hutan. Ke-12 ruas jalan itu masuk dalam paket proyek muliyears yang dilelang Pemerintah Aceh.
Direktur Eksekutif Walhi, M Nur, dalam siaran persnya, Rabu (26/8/2020), mengatakan, pembangunan ruas jalan tersebut akan mengakibatkan rusaknya kawasan hutan secara permanen dan akan berdampak pada meningkatnya bencana alam.
"Ketika hutan sudah mulai dirusak, tentu akan meningkat bencana banjir dan lonsor di berbagai kabupaten/kota di lokasi pembangunan jalan itu," katanya.
Sebagai contoh, lokasi pembangunan jalan Peureulak-Lokop yang mana kawasan itu masuk dalam kawasan koridor gajah. M Nur mengatakan, jalan yang dibangun itu akan akan melahirkan konflik gajah dengan masyarakat, sementara selama ini belum ada upaya permanen dari pemerintah untuk mengatasi konflik tersebut.
"Demikian juga pembangunan jalan perbatasan Aceh Timur dan Pining, juga rawan terhadap longsor dan banjir bandang. Seharusnya Pemerintah Aceh memperhatikan kondisi lokasi ketika mengusulkan pembangunan di daerah rawan bencana. Pembangunan dalam kawasan hutan menunjukan bahwa Pemerintah Aceh tidak serius dalam menjaga hutan," tegas M Nur.
Dia melanjutkan, hutan merupakan sumber utama kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan, terutama masyarakat daerah Dataran Tinggi Gayo. Salah satu sumber kehidupan masyarakat dalam kawasan hutan adalah air. Selama ini masyarakat sudah menjaga tutupan hutan sebagai upaya menjaga sumber air sebagai sumber kehidupan jangka panjang.
M Nur juga menyebutkan, berdasarkan data deforestasi 6 tahun terakhir (periode 2013-2019), kabupaten yang dilalui oleh ruas jalan tersebut merupakan penyumbang 66,17% deforestasi di Provinsi Aceh. Tujuh Kabupaten itu adalah Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya dan Aceh Selatan.
Karena itu, sambung M Nur, di luar perdebatan terkait belum clear-nya persoalan administrasi dan prosedural, hal lain yang sangat penting diperhatikan, proyek multiyears tersebut juga berpotensi berdampak lingkungan dengan cakupan luas.
"Pembangunan 12 ruas jalan itu sebenarnya sudah bisa dihentikan karena DPRA sudah menolak dan membatalkan MoU. Jika Pemerintah Aceh tetap melakukan pembangunan, maka Walhi akan melakukan upaya hukum sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap proyek infrastruktur dalam kawasan hutan yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lingkungan," pungkas M Nur. (dan/her)