Jika Gugatan RCTI Menang, Live Streaming di Medsos Terancam Ilegal
Pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dikabulkan.
Diketahui, uji materi ini diajukan oleh RCTI dan iNews TV.
Dua perusahaan media tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran.
Ramli juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran.
OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear.
Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.
• VIDEO - Serasa di Dimensi Lain Ketika 30 Ribu Ikan Penuhi Museum Seni
• 8 Tips Menjaga Hubungan Percintaan di Tengah Kesibukan, Biar Makin Langgeng
• Istri Jurnalis TV Suriah Sebut Dirinya Dipukul Suami dalam Keadaan Hamil, Wajah Sampai Berdarah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia