Penggelapan Uang Nasabah

Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang 'Nasabah' Miliaran Rupiah Segera ke Jaksa

Ia mengaku, saat ini ada beberapa item yang harus disempurnakan, salah satunya tentang jumlah kerugian yang berhasil dihimpun tersangka Vina mencapai

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

Barang bukti yang telah disita terdiri atas 2 unit mobil, yaitu Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ dan Honda Jazz warna putih dalam kondisi masih pelat putih.

Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, dan sejumlah barang berharga lainnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 24 orang.

Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina tidak tanggung-tangung mencapai Rp 9,9 miliar lebih.

Uang sebesar Rp 9,9 miliar lebih, telah digunakan tersangka wanita yang dikenal hidup glamor itu untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban.

Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda.

Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban, sejumlah Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina.

Pendalaman yang dilakukan penyidik menyita lagi satu unit mobil merek Honda Jazz, dalam kondisi masih pelat putih. Mobil Jazz terbaru itu disita dari salah seorang saksi korban.

Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor merek Honda Scopy dan Yamaha NMAX, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 unit open listrik, 5 unit Hp, 2 unit sepeda lipat, dan 2 gelang perhiasan emas.

Selanjutnya, 1 unit EDC bank, 5 unit kartu ATM, 3 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 1 lembar buku BRI Syariah, 7 lembar kwitansi, 1 examplar rekening koran, 1 buah ID Card bank.

Juga disita uang tunai Rp 3.358.000, dengan rincian Rp 1.841.000 ketika Vina ditangkap 4 Juli lalu, dan sisanya disita ketika dilakukan pengeledahan tempat kediaman Vina di Desa Meudang Ara, Blangpidie, beberapa hari lalu.

Atas perbuatannya, wanita kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu, terancam dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.

Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved