Luar Negeri

Shinzo Abe Resmi Mengumumkan Pengunduran Dirinya Sebagai Perdana Menteri Jepang

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, mengkonfirmasi pengunduran dirinya pada hari Jumat (28/8/2020) sore waktu setempat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
TWITTER/@JPN_PMO
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe 

Kemudian, dia kembali ke jabatan kepala pemerintahan pada tahun 2012, setelah menang telak dalam pemilihan umum di Majelis Rendah.

Kendali pemerintah sementara

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Kabinet Jepang, jika seorang perdana menteri tidak bisa menjalankan fungsinya, atau jabatannya kosong, maka menteri negera yang telah ditunjuk sebelumnya akan menjalankan sistem negara untuk sementara.

Maka Wakil Perdana Menteri Taro Aso, yang juga merangkap sebagai menteri Keuangan, akan menjadi kandidat utama untuk menggantikan posisi Abe.

Kandidat kedua adalah Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga.

Peralihan kekuasaan ini bisa bersifat sementara saja, misalnya jika Abe terpaksa harus dirawat di rumah sakit dengan harapan ia bisa kembali bekerja setelah perawatan selesai.

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe Mengundurkan Diri karena Sakit

Toilet Pintar di Jepang Dibuat Tembus Pandang, Malam Hari Bisa Terangi Taman

Dengan ini, Partai Demokrat Liberal (LDP) akan segera melakukan pemilihan untuk menentukan pengganti Abe sebagai ketua partai.

Setelah itu pemungutan suara untuk memilih perdana menteri baru akan langsung dilakukan di parlemen.

Pemenang pemilihan dari partai tersebut kemudian akan memegang jabatan sebagai perdana menteri Jepang hingga akhir masa jabatan Abe pada September 2021.

Biasanya, partai akan mengumumkan pemilihan pemimpin baru sebulan sebelum pemilihan dilaksanakan.

Seluruh anggota parlemen hingga para anggota partai di akar rumput akan memberikan suaranya.

Walaupun begitu, dalam kasus pengunduran diri yang mendadak, pemungutan suara berskala besar harus dilakukan secepat mungkin.

PM Jepang Shinzo Abe Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit, Picu Kekhawatiran Tentang Kesehatannya

Pihak yang berhak memberikan suara pun dipersempit hanya sebatas anggota parlemen dan perwakilan dari partai lokal saja. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved