Berita Nasional

Masih Ingatkah Kasus ‘Kopi Sianida’ 4 Tahun Berlalu? Pakar Ini Dulu Bongkar Ekspresi Aneh Jessica

Bagaimana tidak heboh, persidangan kasus tersebut berjalan maraton dan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi.

Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto Masih Ingatkah Kasus ‘Kopi Sianida’ 4 Tahun Berlalu? Pakar Ini Dulu Bongkar Ekspresi Aneh Jessica
Grid.ID
Pakar ekspresi, Nunki Suwardi dan Jessica Kumala Wongso

"Dari wajahnya ini, tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebutkan, bahwa ekspresi Jessica yang tidak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya. Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera. "Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," tukas pakar ekspresi ini.

Jessica sendiri kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, Jessica hanya memegangi tasnya dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Tim Debat Mahasiswa Umuslim Lolos ke Kompetisi Tingkat Nasional, Ini Nama-namanya

Pasien Reaktif Covid-19 di Aceh Jaya Bertambah Tiga Orang, Berasal dari Satu Keluarga

Personelnya Terkonfirmasi Reaktif Covid-19, Ini Respon Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(*)

Artikel ini sudah terbit di Grid.ID dengan judul; 4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Berhasil Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida: Ada yang Dirahasiakan Kepada Publik

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved