Kamis, 16 April 2026

Kartu Prakerja

Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id, Ini Tata Cara dan Syaratnya

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6, pendaftar dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id

Editor: Mursal Ismail
Kompas.com
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login 

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6, pendaftar dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda yang belum bekerja secara resmi yang tercatat di dalam pendataan pemerintah, maka silakan mendaftar untuk mendapat Kartu Prakerja gelombang 6 di laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 telah dibuka sejak Kamis (27/8/2020) kemarin.

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6, pendaftar dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.

Kuota Kartu Prakerja gelombang 6 masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 peserta.

Sementara itu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, pengumuman Kartu Prakerja gelombang 6 akan dilaksanakan hari ini, Sabtu (29/8/2020) pukul 08.00 WIB.

Sekda Meninggal,  Wakil Wali Kota Positif

Isu Messi Ingin Pergi dari Barcelona Makin Gencar, Begini Tanggapan Para Pamain Real Madrid

Dikira Kancil saat Berburu, Seorang Pria Tembak Temannya hingga Tewas, Pelaku Pingsan Lihat Korban

"Mereka yang lolos seleksi akan menerima SMS pemberitahuan," kata Louisa Tuhatu, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6 berikut ini.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved