Tenaga Kerja Cina
TKA Cina Tidak Miliki Izin Kerja di Nagan Raya, Ini Penjelasan Kadisnakermobduk
Ternyata sebanyak 37 orang dari total 39 orang sejauh ini belum mengantong izin kerja sehingga dilarang untuk bekerja.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Ternyata sebanyak 37 orang dari total 39 orang sejauh ini belum mengantong izin kerja sehingga dilarang untuk bekerja.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Nasib tenaga kerja Cina di Nagan Raya kembali disorot.
Apalagi masih dilanda pandemi covid-19.
Akan tetapi pihak dinas telah melakukan pemeriksaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya.
Kedua istansi ini mengaku telah memeriksa sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) Cina.
TKA Cina yang didatangkan ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Suak Puntong kabupaten setempat.
Ternyata sebanyak 37 orang dari total 39 orang sejauh ini belum mengantong izin kerja sehingga dilarang untuk bekerja.
Namun terkait kondisi karena adanya penolakan oleh warga di luar kompleks PLTU 3-4 sehingga pekerja yang tiba di Nagan Raya pada Jumat (28/8/2020) diharuskan isolasi di mes di kompleks PLTU tersebut.
Pasalnya, dari pemeriksaan bahwa izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan di Indonesia.
Kadisnakertrans Aceh, Iskandar Syukri dan Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattulah yang ditanyai terpisah Serambinews.com, Sabtu (29/8/2020) mengatakan, tim Disnakermobduk Aceh telah menurunkan pengawas ke PLTU memeriksa kelengkapan izin kerja.
• PM Jepang Mundur, Jokowi: Shinzo Abe Adalah Salah Satu Pemimpin Dunia Pertama yang Saya Temui
• Di Singkil, PAUD, TK dan Murid SD belum Diizinkan Belajar Tatap Muka, Ini Penyebabnya
• Lantai Bangunan Mushalla Ambruk Menimpa 77 Santri, Begini Kondisinya Saat Ini
Ternyata ditemukan sebanyak 37 orang belum mengantongi izin serta yang memiliki izin hanya 2 orang.
“Terkait ada penolakan di luar oleh warga sehingga sementara waktu diisolasi di mes PLTU,” katanya.
Namun kata Iskandar, TKA dilarang bekerja di PLTU sebelum mereka mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tka-8t88.jpg)