Berita Kota Langsa
Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Tujuh Poin Imbauan Forkopimda Kota Langsa kepada Masyarakat
mbauan Forkopimda Kota Langsa yang turut diterima Serambinews.com, Minggu (30/08/2020) tersebut, berisi 7 poin.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Aceh termasuk Kota Langsa, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.
Imbauan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Imbauan Forkopimda Kota Langsa yang turut diterima Serambinews.com pada Minggu (30/8/2020) tersebut, berisi 7 (tujuh) poin.
Poin pertama adalah, masyarakat diimbau agar menggunakan alat pelindung diri, berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Kedua, membersihkan tangan secara teratur dan kepada pengelola usaha ekonomi, wajib menyediakan sarana cuci tangan yang memenuihi standar kesehatan atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
• Warga Banda Aceh yang tak Pakai Masker akan Dijatuhi Sanksi Adat hingga Sanksi Kerja Sosial
• Delapan Personel Polres Lhokseumawe Jemput Oknum Keuchik yang Bacok Warga, Motif belum Diketahui
• Pakai Taktik Undercover Buy, Satresnarkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar Sabu & Sita Narkoba 1 Kg
Ketiga, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menghindari keramaian. Keempat, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kelima, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Keenam, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terakhir atau poin ketujuh, memfasilitasi deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran virus corona alias Covid-19.
Imbauan ini ditandatangani Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, Ketua DPRK, Zulkifli Latif, Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, Kajari Ikhwan Nul Hakim SH, Ketua Mahkamah Syari'ah Yedi Suparman SHi MH, Ketua MPU Tgk H Salahuddin Muhammad SHi, Ketua MAA Drs Mursyidin Budiman, dan Ketua MPD Drs H A Samad Hasan MBA.
Sementara itu, upadate data Covid-19 hingga Sabtu (29/8/2020) pukul 12.00 WIB, di Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, tercatat warga positif Covid-19 sebanyak 14 orang.
• 74 Ribu Kendaraan Ditempel Stiker
• KUA Blangpidie Wajibkan Catin Pakai Masker, Siap-siap tak Dinikahkan & Disuruh Pulang Jika Melanggar
• 1 Juta Masker Bantuan Presiden akan Dibagi Se-Aceh, Mobil Dinas Pemprov Aceh Wajib Tempel Stiker Ini
Pasien positif sembuh 13 orang, P2DT 8 orang, OTG 35 orang, ODP nihil, PDP 13 orang, dan Covid-19 lab negatif nihil, serta pasien dirujuk nihil.
Untuk diketahui, Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah Terjangkit (P2DT) adalah orang tanpa gejala yg memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit atau daerah/wilayah transmisi lokal.
OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah orang yang tdk bergejala & memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi positif Covid-19.
ODP (Orang Dalam Pemantauan) adalah orang yg mengalami demam (>=38°C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk.
ODP ini pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal; dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
• Sejak Lepas dari Indonesia, China Jor-Joran Beri Sokongan Dana untuk Timor Leste demi Tiga Hal Ini
• “Aceh Carong” Telah Pergi Bersama Irwandi ke Pulau Jawa (Bagian 1)
• 7 Cara Alami Mengatasi Iritasi Mata karena Kelelahan, Kena Debu dan Kelamaan Menatap HP
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah orang yang dengan infeksi saluran pernafasan akut (Ispa) yaitu demam (>=38°C) atau riwayat demam disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernafasan.
Sama seperti ODP, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, PDP juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yg melaporkan transmisi lokal; dan atau sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dgn kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
PDP juga merupakan orang dengan Ispa berat/pneumonia berat yg membutuhkan perawatan di rumah sakit & tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yg meyakinkan.(*)