Sanksi tak Bermasker

Warga Banda Aceh yang tak Pakai Masker akan Dijatuhi Sanksi Adat hingga Sanksi Kerja Sosial

Apalagi saat ini Banda Aceh sudah masuk zona merah, sehingga perlunya pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan seperti selalu pakai masker, cuci tan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman terus mengencarkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan dengan tujuan menekan angka penularan Covid-19.

Apalagi saat ini Banda Aceh sudah masuk zona merah, sehingga perlunya pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan seperti selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari keramaian untuk memutus mata rantai virus.

Tindakan terbaru yang dilakukan Wali Kota Banda Aceh menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Perwal yang diteken oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada 27 Agustus 2020 itu memuat delapan BAB dan 11 pasal.

Perwal itu diperuntukkan untuk perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi perorangan diwajibkan memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berintegrasi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, selalu mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, melakukan pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.

1 Juta Masker Bantuan Presiden akan Dibagi Se-Aceh, Mobil Dinas Pemprov Aceh Wajib Tempel Stiker Ini

Syahbandar Berharap Kasus Bawahannya Berakhir Berdamai  

“Aceh Carong” Telah Pergi Bersama Irwandi ke Pulau Jawa (Bagian I)

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di antaranya wajib melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) bagi dirinyandan karyawan.

Selanjutnya, tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, menyediakan sarana alat cuci tangan beserta sabun, pengaturan jarak, pembersihan dan melakukan disinfektan lingkungan usaha secara berkala.

Bagi pelanggar, Wali Kota Aminullah mengatakan akan diberikan sanksi. Bagi perorangan akan dikenakan tiga jenjang sanksi, mulai dari sanksi kerja sosial, denda administratif, hingga sanksi adat.

Tapi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar Perwal akan diberikan sanksi berupa denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman berharap seluruh warga terus meningkatkan kewaspadaan dengan tetap patuh pada protokol kesehatan di tengah meningginya kasus Covid-19 di Banda Aceh.

"Saya meminta kepada warga untuk sementara waktu di rumah saja dulu. Kalaupun ada aktivitas penting di luar rumah, saya meminta selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan hindari keramaian," kata Aminullah kepada Serambinews.com, Minggu (30/8/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved