Berita Foto
FOTO - Polisi Tangkap Petani Ganja Kelas Rumahan di Kawasan Padat Penduduk
Polisi mengamankan 47 tanaman ganja setinggi sekira 100 sentimeter di kawasan padat penduduk
SERAMBINEWS.COM - Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, ladang ganja di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berkedok lahan cabai.
Bahkan, lokasi yang awalnya digunakan untuk tanaman hidroponik tersebut berada di lantai dua rumah milik salah satu tersangka.
Untungnya lahan tersebut berhasil digerebek Polres Metro Tangerang Kota di bilangan Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
• Kapolres Aceh Besar Serukan Rakyat Memberantas Narkoba, 15 Ha Ladang Ganja Dimusnahkan
• Di Indonesia Masih Jadi Perdebatan, Inilah 10 Negara yang Legalkan Tanaman Ganja sebagai Obat
Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan kalau berbagai tipu daya digunakan tersangka SM, NZ, dan SI untuk menutup-nutupi ladang ganja di perumahan padat penduduk tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 47 tanaman ganja setinggi sekira 100 sentimeter.
Semuanya ditanam di lantai dua rumah milik salah satu tersangka yang awalnya digunakan untuk menanam tanaman hidroponik.
• Mentan Cabut Aturan Ganja Jadi Obat
Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan masih mengejar satu buron berisial WW yang dikatakan tersangka sebagai penyuplai bibit tanaman ganja.
"Ada satu tersangka DPO inisial WW itu masih dikejar karena, menurut keterangan tersangka lainnya, semua diperoleh dari WW," ucap Sugeng.
"Kemudian ditemukanlah ada beberapa tanaman ganja sebanyak 47 tanaman ganja yang ditaman oleh tersangka di rumahnya," papar Sugeng.
Sekali jual, pengedar mendapatkan Rp 300 ribu setiap 15 gram daun ganja kepada pemakai atau pembeli.
• YARA Apresiasi Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Menurut Sugeng, para pelaku yang diamankan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Maret 2020 saat pandemi Covid-19.
"Dari hasil interograsi sejak maret 2020 dan ini masih dalam proses pengembangan. Karena sejak Maret dan itu sudah berjalan cukup lama dan sudah ada yang panen lalu dijual," jelas Sugeng.
Lantaran masih pengembangan, pihaknya belum mengetahui pangsanya di daerah mana dan total keuntungan yang diperoleh pelaku.
Kini ketiganya terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman sekaligus dijerat Pasal 114 juncto 111 juncto 132 juncto 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sampai 20 tahun," kata Sugeng.
• VIDEO - Tentara Turki Gelar Operasi Antinarkoba, Musnahkan Ladang Ganja Milik Kelompok PKK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tengerang1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tangerang2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tangerang4.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tangerang3.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tangerang5.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tangerang8.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tangerang91.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-tangerang111.jpg)