Liga Spanyol

Absen Latihan Pramusim Barcelona, Lionel Messi Terancam Hukuman Denda dan Potong Gaji

Lionel Messi terancam hukuman denda dan potong gaji setelah absen mengikuti latihan pramusim Barcelona.

Editor: Faisal Zamzami
AFP/MANU FERNANDEZ/POOL
Penyerang Barcelona, Lionel Messi.(AFP/MANU FERNANDEZ/POOL) 

Klausul khusus itu membuat Messi bisa mengakhiri kontraknya di Barcelona secara sepihak setiap akhir musim kompetisi dengan catatan ia memberi tahu manajemen klub terlebih dulu.

Namun, klausul tersebut masih menjadi sengketa lantaran adanya perbedaan pendapat soal akhir kompetisi antara Messi dan pihak Barcelona.

Menanggapi gejolak yang terjadi di Barcelona, Juan Bernat menyarankan agar Messi tetap bertahan di Camp Nou.

Menurut Bernat, jika Messi memutuskan bertahan maka yang merasakan kebaikan bukan hanya Barcelona saja, tetapi juga sepak bola Spanyol.

"Saya tidak tahu apa yang sedang terjadi. Bagi saya, Messi adalah pemain terbaik dan dia pasti tahu apa yang akan dia lakukan," kata Bernat dikutip dari Marca.

"Jika dia memang tidak bahagia di Barcelona, maka dia akan pergi," imbuh pemain berkebangsaan Spanyol tersebut.

"Dia telah memberikan segalanya bagi Barcelona dan membuat mereka menjadi klub besar," tutur Bernat.

"Namun, demi sepak bola Spanyol, akan lebih baik jika Messi bertahan di Barcelona," ujar Bernat mengakhiri.

Sementara itu, terkait sengketa antara Messi dan Barcelona, La Liga sudah menyampaikan pernyataan resmi.

La Liga menyebut Messi tidak bisa meninggalkan Barcelona dengan pemutusan kontrak sepihak.

Messi hanya bisa meninggalkan Barcelona jika ada tim yang mampu membayar klausul pelepasan sebenar 700 juta euro atau sekitar Rp12 triliun.

Penyuluh Kemenag Aceh Besar Masuk Rutan Kajhu, Ini yang Diajarkan Untuk Warga Binaan

Puskesmas Krueng Barona Jaya Ditutup 10 Hari Pasca Tiga Petugas Terinfeksi Covid-19

Gugus Tugas Covid Aceh Timur Disinfeksi Fasum di Kecamatan Simpang Ulim, Mulai Masjid hingga Dayah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lionel Messi Terancam Hukuman Denda dan Potong Gaji",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved