BLT Subsidi Gaji Tahap II Cair Minggu Ini, Pencairan di Rekening Bank Swasta Lebih Lambat
Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) minggu ini telah memasuki tahap II dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.
SERAMBINEWS.COM - Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) minggu ini telah memasuki tahap II dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.
Total penerima bantuan pemerintah ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja, sementara dalam pencairan tahap awal 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer melalui 4 bank BUMN.
Pada pencairan tahap II ini ada 3 juta pekerja yang akan ditransfer BLT Rp 600 ribu.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Antara, Senin (31/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida berharap, pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan bisa bersabar karena pencairannya dilakukan secara bertahap.
Sebagai informasi, pencairan BLT bantuan pemerintah melalui rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
• VIRAL Devi Nuraisyah Sopir Truk Cantik, Dulu Pernah Kerja Kantoran Hingga Jadi Selebgram
• Eks Kepala BPN Denpasar Tewas Tembak Kepala Sendiri di Toilet, Sebelumnya Sempat Ucapkan Kata Ini
Pencairan di Rekening Bank Swasta Lebih Lambat
Bagi pekerja yang nomor rekeningnya merupakan nomor rekening bank swasta, proses pencairannya akan lebih lambat.
Melansir Kompas.com, Selasa (1/9/2020), Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan bahwa ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," ungkap Dicky.
Dana subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," tambahnya.
• 13 Bulan Berpisah, Bocah Ini Nangis Ketakutan Melihat Pria Berseragam TNI, Ternyata Ayahnya
• Merasa Dilecehkan Nova, Anggota DPRA Usul Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh
Syarat Penerima Bantuan
Berikut syarat lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).