Berita Banda Aceh

Merasa Dilecehkan Nova, Anggota DPRA Usul Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh

"Ini kami kira pelecahan terhadap lembaga ini. Kemarin saudara Plt Gubernur (tidak hadiri rapat paripurna karena) melantik Kepala BPKS Sabang...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Iskandar Usman Al Farlaky sedang menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPRA, Selasa (1/9/2020). 

Padahal, lanjut dia, kehadiran Plt Gubernur Aceh dalam setiap rapat sangat diharapkan, karena ada banyak hal yang ingin dipertanyakan dalam konteks kebijakan Pemerintah Aceh.

Tapi selama ini, Plt selalu mengutuskan Sekda Aceh.

"DPRA harus sudah bersikap. Mengambil sikap sendiri yang diatur dalam PP 21 dan Tatib DPRA dimana DPRA memilik kewenangan untuk menyampaikam hak interpelasi," ungkap dia.

Iskandar menegaskan, bahwa dirinya bersama dewan lain sudah menyiapkan dokumen hak interpelasi dan mengajak anggota DPRA dari fraksi lainnya untuk menandatangi dokumen tersebut.

"Bagi teman-teman yang sepakat menandatangi hak interpelasi, kami sudah menyiapkan dokumen hari ini. Silakan menandatangai akan kita serahkan ke pimpinan DPR untuk dibawa dalam Banmus dan sidang paripurna," ungkap dia.

Tindakan itu, lanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada rakyat Aceh.

"Kita juga ingin menjawab tuntutan publik di Aceh. Jangan seolah-olah kita tidak berbuat apa-apa dan tidak menggunakan hak konstitusi yang sudah diberikan," demikian Iskandar. (*)

Rangka Beton Sisa Kebakaran di Pasar Inpres Lhokseumawe Dirobohkan, Ini Alasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved