Berita Aceh Tamiang

Operasi Penertiban Galian C di Aceh Tamiang Terus Berlanjut

“Saat ini aktivitas pengerjaan infratsuktur mulai berjalan. Ini tentunya membutuhkan material pasir dan batu. Jangan sampai pemenuhan kebutuhan ini...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Ryan Citra Yudha mengingatkan pelaku galian C melengkapi dokumen untuk menghindari kerugian negara Dan kerusakan lingkungan. 

“Saat ini aktivitas pengerjaan infratsuktur mulai berjalan. Ini tentunya membutuhkan material pasir dan batu. Jangan sampai pemenuhan kebutuhan ini dilakukan dengan cara ilegal,” kata Ryan yang dalam waktu dekat akan menjabat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Polres Aceh Tamiang memastikan, operasi penertiban galian C akan terus dilanjutkan.

Sebagai antisipasi terjadinya kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha, saat memaparkan penertiban galian C dari dua lokasi yang diduga ilegal di Kecamatan Seruway dan Kecamatan Tenggulun, Selasa (1/9/2020).

“Saat ini aktivitas pengerjaan infratsuktur mulai berjalan. Ini tentunya membutuhkan material pasir dan batu. Jangan sampai pemenuhan kebutuhan ini dilakukan dengan cara ilegal,” kata Ryan yang dalam waktu dekat akan menjabat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Ryan mengimbau, agar para pelaku bisnis ini melengkapi seluruh dokumen kegiatan, untuk memastikan pengerjaan sesuai aturan.

Diketahui, dalam sepekan terakhir Polres Aceh Tamiang telah menghentikan dua aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Pasiran, Kampung Binjai, Seruway dan Dusun Adilmakmur, Kecamatan Tenggulun.

Baksos Brimob Masa Pandemi Covid-19 di Nagan Raya, dari Penyedian Belajar Daring Hingga Bagi Sembako

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti dua unit ekskavator, dua unit dump truk berisi muatan material galian C, dan minyak solar 35 liter.

Ryan mengingatkan, kalau pelaku kejahatan ini terancam dihukum penjara lima tahun sesuai Pasal 158 Jo 35 Nomor 3/2020 Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

Penutupan Kantor Bupati Aceh Besar Sesuai Anjuran WHO, Berlangsung Selama 10 Hari untuk Sterilisasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved