BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, 3 Juta Pekerja dapat Jatah, Cek Namamu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sebanyak 3 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi gaji dalam waktu dekat.
SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi gaji tahap kedua bagi karyawan swasta dan pemerintah non pns segera disalurkan.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua ini akan dimulai minggu ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sebanyak 3 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi gaji dalam waktu dekat.
"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," jelas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Ida meminta calon penerima bantuan subsidi gaji untuk bersabar apabila belum menerima dana bantuan Rp 600 ribu.
"Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
• Ibu Guru di Inggris Berhubungan Seks dengan Murid di Lapangan Sekolah: Rayu Murid dan Kirimi Foto
• Kisah Nek Khatijah di Pidie Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Sering Was-was Saat Angin & Hujan
Pasalnya, pada tahap pertama penyaluran dana bantuan subsidi gaji, terdapat nomor rekening calon penerima dalam keadaan tidak aktif.
Sehingga, hal tersebut menyulitkan proses pencairan dana bantuan.
Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.
Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.
"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbaunya.
Seperti diketahui, Kemenaker menargetkan 15,7 juta pekerja untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji.
• Resmi Meluncur Realme X7 dan Realme X7 Pro dengan Layar 120 Hz, Cek Harga dan Spesifikasi
• Sering Cekcok, Suami Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan

Bantuan subsidi gaji tersebut diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• Sering Cekcok, Suami Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan
• MUDAH! Begini Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB per Bulan untuk Mahasiswa dan Dosen
Untuk mengetahui nama peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya :