Mahasiswa Terancam 20 Tahun Penjara

BREAKING NEWS - Oknum Mahasiswa di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebagai ganjaran atas perbuatannya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, tersangka IM (23) oknum mahasiswa salah satu kampus di Aceh Timur ini...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, didampingi anggotanya memperlihatkan BB sabu 1 kg lebih dan tersangka IM, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebagai ganjaran atas perbuatannya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, tersangka IM (23) oknum mahasiswa salah satu kampus di Aceh Timur ini, terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengatakan, sejak ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam lalu di Simpang Comodore Langsa,  tersangka IM telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita bersama tersangka TM ini adalah sabu-sabu total seberat 1,080 kilogram, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial I yang ditangerai sebagai pemilik sabu berukuran besar itu,  kini masih terus diburon.

Untuk tersangka IM, jelas Kasat Resnarkoba, ia dipersangkakan dengan Pasal 112 jo 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu,  sebelum tersangka IM, kurir sabu 1 kg yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, pada Sabtu (29/098/2020) pukul 20.10 malam di traffic light Simpang (Sp) Comodore Langsa, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Pembelajaran Tatap Muka di Aceh Utara Tunggu Keputusan Bupati, Kacabdisdik Aceh Sudah Surati Cek Mad

Berdalih Hanya Pijat Refleksi, Pria Ini Tak Berdaya Saat Ketahuan Alat Kontrasepsi Masih Terpasang

Ibu Guru di Inggris Berhubungan Seks dengan Murid di Lapangan Sekolah: Rayu Murid dan Kirimi Foto

Tersangka IM sempat membatalkan rencana lokasi awal transaksi sabu dengan anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli, yaitu di kawasan Rumah Makan Renggali, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat.

"Waktu itu tersangka M sempat membatalkan rencana posisi awal bertemu di sekitar rumah Makan Renggali, lalu ia meminta agar bertemu di Simpang Comodore saja," ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan,  waktu itu pihaknya belum bisa mengetahui tersangka IM datang dengan kendaraan apa, apakah sepmor atau mobil pribadi atau mobil angkutan.

Supaya buruan mereka tidak lolos lagi dari incaran, permintaan tersangka IM untuk bertemu di lokasi ksdua dia sekitar Simpang Comodore itu pun dituruti.

Lalu, anggota Opsnal Satresnarkoba yang telah dibagi berapa tim, akhirnya dari posisi awal diperintahkan untuk bergeser posisi ke sekitar Simpang Comodore guna memantau kedatangan tersangka IM.

"Tepat pukul 20.10 malam itu, tersangka yang ternyata turun dari salah satu mobil angkutan L-300 di Simpang Comodore,  menelpon anggota yang menyamar sebagai pembeli," sebutnya.

Seperti Apa Rupa Janang? Ikan Laut Termahal di Aceh Singkil

Satu anggota Polisi yang menyamar, sambung Kasat, langsung menemui tersangka IM,  dan setelah memastikan bahwa barang dalam plastik kresek warna hitam dibawa tersangka IM di dalamnya benar sabu.

Barulah Iptu Wijaya Yudi bersama semua tim merapat dan langsung meringkus tersangka IM bersama BB sekilo lebih sabu-sabu dalam bungkus teh cina warna hijau itu,  di sekitar traffic light Simpang Comodore Kota Langsa itu.

Polisi yang akhirnya mengetahui bahwa tersangka yang membahwa sabu itu bukan I (DPO) selaku pemilik sabu yang melakukan transaki awal dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved