Berita Aceh Utara
Pembelajaran Tatap Muka di Aceh Utara Tunggu Keputusan Bupati, Kacabdisdik Aceh Sudah Surati Cek Mad
“Kita sudah sudah menyurati Bupati Aceh Utara pada 12 Agustus lalu,” ujar T Aznal Zahri SSTP MSi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyelenggaraan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka jenjang SMA/SMK/SLB di Aceh Utara, hingga saat ini, masih menunggu surat persetujuan dari Bupati H Muhammad Thaib alias Cek Mad selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Utara, T Aznal Zahri SSTP MSi, seusai mengikuti rapat koordinasi Forkopimda Aceh Utara yang dipimpin langsung Bupati Muhammad Thaib, Senin (31/8/2020), di Kantor Bupati Aceh Utara yang masih berada di Lhokseumawe.
“Kita sudah sudah menyurati Bupati Aceh Utara pada 12 Agustus lalu,” ujar T Aznal Zahri SSTP MSi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (2/9/2020).
Dalam surat tersebut, jelas T Aznal, dirinya meminta persetujuan Bupati Aceh Utara untuk penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka jenjang SMA/SMK/SLB di Kabupaten Aceh Utara.
Landasan permintaan itu, bebernya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
• BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, 3 Juta Pekerja dapat Jatah, Cek Namamu
• Kisah Nek Khatijah di Pidie Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Sering Was-was Saat Angin & Hujan
• Sering Cekcok, Suami Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan
Salah satu poin dalam keputusan bersama empat menteri tanggal 7 Agustus 2020 itu disebutkan, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka, tapi setelah mendapat izin.
Izin tersebut berasal dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
“Alhamdulillah, dalam pertemuan tadi (Senin-red), Bupati dan seluruh anggota Forkopimda pada prinsipnya dapat menyetujui untuk pembelajaran tatap muka, tapi akan disesuaikan dengan zonasi. Dengan catatan akan dilakukan pembinaan serta pengawasan secara langsung,” terangnya.
Selain itu, Aznal mengungkapkan, banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan para siswa, selama masa pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. Di antaranya, waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.
"Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah, siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan bahan ajar atau materi pelajaran yang diberikan belum sepenuhnya dipahami oleh siswa," paparnya.
• Seperti Apa Rupa Janang? Ikan Laut Termahal di Aceh Singkil
• Kejaksaan Agung Tangkap 60 Buronan Sepanjang Tahun 2020, Salah Satunya Joko Susilo
• Begini Perkembangan Program Bayi Tabung, Zaskia Sungkar dan Irwansyah
Gebrak Masker
Pada bagian lain, T Aznal membeberkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas persiapan kegiatan Gebrak Masker (Gema) yang akan dilaksanakan pada Jumat (4/9/2020) lusa, di seluruh Aceh, khususnya di 27 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Lokasi pelaksanaan kegiatan ini direncanakan di sekolah, 324 masjid, dan 852 gampong, dengan melibatkan unsur SKPA, camat, 83 kepala sekolah, keuchik, imam masjid, pendamping desa, dai perbatasan, puskesmas, puskesmas pembantu, dan polindes.(*)