Mahasiswa Terancam 20 Tahun Penjara

BREAKING NEWS - Oknum Mahasiswa di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebagai ganjaran atas perbuatannya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, tersangka IM (23) oknum mahasiswa salah satu kampus di Aceh Timur ini...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, didampingi anggotanya memperlihatkan BB sabu 1 kg lebih dan tersangka IM, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebagai ganjaran atas perbuatannya terlibat dalam peredaran sabu-sabu, tersangka IM (23) oknum mahasiswa salah satu kampus di Aceh Timur ini, terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengatakan, sejak ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam lalu di Simpang Comodore Langsa,  tersangka IM telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita bersama tersangka TM ini adalah sabu-sabu total seberat 1,080 kilogram, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial I yang ditangerai sebagai pemilik sabu berukuran besar itu,  kini masih terus diburon.

Untuk tersangka IM, jelas Kasat Resnarkoba, ia dipersangkakan dengan Pasal 112 jo 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu,  sebelum tersangka IM, kurir sabu 1 kg yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, pada Sabtu (29/098/2020) pukul 20.10 malam di traffic light Simpang (Sp) Comodore Langsa, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Pembelajaran Tatap Muka di Aceh Utara Tunggu Keputusan Bupati, Kacabdisdik Aceh Sudah Surati Cek Mad

Berdalih Hanya Pijat Refleksi, Pria Ini Tak Berdaya Saat Ketahuan Alat Kontrasepsi Masih Terpasang

Ibu Guru di Inggris Berhubungan Seks dengan Murid di Lapangan Sekolah: Rayu Murid dan Kirimi Foto

Tersangka IM sempat membatalkan rencana lokasi awal transaksi sabu dengan anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli, yaitu di kawasan Rumah Makan Renggali, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat.

"Waktu itu tersangka M sempat membatalkan rencana posisi awal bertemu di sekitar rumah Makan Renggali, lalu ia meminta agar bertemu di Simpang Comodore saja," ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan,  waktu itu pihaknya belum bisa mengetahui tersangka IM datang dengan kendaraan apa, apakah sepmor atau mobil pribadi atau mobil angkutan.

Supaya buruan mereka tidak lolos lagi dari incaran, permintaan tersangka IM untuk bertemu di lokasi ksdua dia sekitar Simpang Comodore itu pun dituruti.

Lalu, anggota Opsnal Satresnarkoba yang telah dibagi berapa tim, akhirnya dari posisi awal diperintahkan untuk bergeser posisi ke sekitar Simpang Comodore guna memantau kedatangan tersangka IM.

"Tepat pukul 20.10 malam itu, tersangka yang ternyata turun dari salah satu mobil angkutan L-300 di Simpang Comodore,  menelpon anggota yang menyamar sebagai pembeli," sebutnya.

Seperti Apa Rupa Janang? Ikan Laut Termahal di Aceh Singkil

Satu anggota Polisi yang menyamar, sambung Kasat, langsung menemui tersangka IM,  dan setelah memastikan bahwa barang dalam plastik kresek warna hitam dibawa tersangka IM di dalamnya benar sabu.

Barulah Iptu Wijaya Yudi bersama semua tim merapat dan langsung meringkus tersangka IM bersama BB sekilo lebih sabu-sabu dalam bungkus teh cina warna hijau itu,  di sekitar traffic light Simpang Comodore Kota Langsa itu.

Polisi yang akhirnya mengetahui bahwa tersangka yang membahwa sabu itu bukan I (DPO) selaku pemilik sabu yang melakukan transaki awal dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Malam itu juga langsung bergerak ke Idi Aceh Timur, untuk mengejar tersangka I. Namun diduga  peregerakan Kasatresnarkoba dan anggota itu ke sana telah tercium oleh tersangka I.

Karena saat tim Ospnal Satrwsbarkoba Polres Langsa ini tiba ke rumah tersangka I di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, tersangka sudah tak ada lagi si tempat. 

"Kita duga, saat tersangka IM kita tangkap di Simpang Comodore,  ada orang suruhan tersangka I yang memantau di sekitar lokasi yang selanjutnya langsung memberikan informasi ke tertangka DPO itu," tutup Iptu Wijaya Yudi yang akan berpindah tugas sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh ini.

Danrem Lilawangsa Jadi Pemateri Saat Pengenalan Mahasiswa Baru di Politeknik Lhokseumawe

Seperti diberitakan sebelumnya,  alasan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi akademi keuangan swasta jenjang Diploma Tiga (D-III) di Aceh Timur berinisial IM (23), nekat menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis sabu karena butuh uang mau skripsi.

"Saya mau menerima tawaran tersangka I untuk menghantarkan sabu ini,  karena saya butuh uang untuk selesaikan skripsi di kampus," ujar tersangka IM, saat diintograsi Kasat Resanarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, di hadapan para wartawan pada konfrensi pers di aula Mapolres, Selasa (01/09/2020) sore tadi.

Selain itu, IM juga mengakui bahwa ia hanya akan diberi uang Rp 2 juta saja oleh tersangka I kini DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa tersebut, sebagai imbalan saat ia nanti selesai menghantarkan paket sabu seberat 1 kg lebih tersebut ke pembeli di Langsa.

Tersangka IM juga mengakui bahwa baru sekali ini saja melakukan pekerjaan itu, nanun apesnya baru coba-coba berurusan dengan bisnis barang haram ini walaupun sebagai kurir, ia telah diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.

"Sehari-harinya selain kuliah saya kerja bantu jualan di kios rempah-rempah milik orang tua saya di Keude (pasar) Idi," ujar oknum mahasiswa tersebut.

Bahkan saat ditanya apakah ia ada mengkonsumsi sabu, tersangka IM terlihat ragu-ragu menjawabnya, dan akhirnya IM baru mengakui bahwa ada memakai sabu-sabu sekitar 3 bulan yang lalu.

Penyidik KPK Kritis Terpapar Covid-19, Istri Novel Baswedan Juga Positif

Diberitakan, akibat perbuatannya, tersangka IM (23) oknum mahasiswa di Aceh Timur yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 kg, kini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Langsa.

Tersangka IM merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam, di lampu merah Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong,  Kecamatan Langsa Baro.

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (01/09/2020), di aula Mapolres, tersangka IM mengaku ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu iru ke Langsa.

"Upah Rp 2 juta dijanjikan tersangka I kini masih DPO itu, akan diberikan kepada IM saat ia pulang ke Aceh Timur setelah sabu-sabu itu dihantarkannya ke Langsa," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Waktu itu, tambah Iptu Wijaya Yudi, tersangka IM pada Sabtu (29/08/2020) awalnya berjumpai tersangka I DPO dan menyerahkan sabu-sabu dalam satu bungkusan besar untuk dihantarkan ke Langsa.

Saat tiba di kawasan Kota Langsa nanti, tersangka I mengatakan kepada IM bahwa akan ada yang menelepon IM untuk mengambil sebu tersebut.

"Selain memberikan sabu tersangka I juga memberikan satu handphone kepada IM, supaya saat IM tiba di Langsa akan ada yang menghubublngi untuk mengambil sabu itu," jelasnya.

Tersangka I warga Aceh Timur ini, ditangerai sebagai pemilik sabu-sabu 1,080 kg yang saat ini masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Kisah Nek Khatijah di Pidie Tinggal Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Sering Was-was Saat Angin & Hujan

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kepada penyidik tersangka IM sebagai orang yang disuruh ol3h tersangka I,  untuk menghantarkan sabu-sabu seberat 1,080 kg ke Kota Langsa agar diserahkan kepada pembelinya (polisi yang menyamar).

"Anggota kita yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli,  awalnya meminta 3 kg, tapi tersangka I (DPO) meminta agar mengambilnya ke Idi Aceh Timur. Tapi terakhir rencana itu batal, tersangka I hanya bersedia menghantarkan 1 kg ke Langsa," jelasnya.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta.

Namun liciknya, tersangka I tidak langsung menghantarkan sabu itu ke Langsa, melainkan ia menyuruh tersangka IM yang berhasil ditangkap dengan BB sabu itu di Simpang Comodore Langsa makam itu.

Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita sabu-sabu seberat 1, 08 kg dari seorang tersangka, IS (23) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur.

Untuk menangkap tersangka IS, sebelumnya aparat melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).

Tersangka IS yang berangkat dari Aceh Timur, menyepekati melakukan transaksi di Simpang Comodore Kota Langsa, Sabtu (29/08/2020) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Minggu (30/08/2020), mengatakan,  tersangka IS diringkus bersama barang bukti sabu dalam jumkah besar seberat 1, 080 kg.

Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.

Selanjutnya atim Opsnal Sat Resnarkoba langsung dipimpin Kasat Resnarkoba ini,  melakukan penyelidikan dan berhasil di dapatkan nomor handphone target.

"Lalu kita memerintahkan seorang anggota melakukan penyamaran,  dengan cara membeli atau Undercover Buy dengan tersangka IS," ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, Iptu Wijaya Yudi kemudian membagi anggota menjadi 3 Tim dan selanjutnya mentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi.

VIRAL Pemuda Bernama Unik Anjir Faghnawy Achmada, Akui Bangga dan Tak Berniat Ganti

Setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat dan harga yang telah ditentukan. Tersangka IS sepakat menghantarkan sabu-sabu 1 kg lebih itu.

Tepat pukul 20.10 WIB di pinggir jalan Simpang Comodore,  Gampong Birem Puntong Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro, dilakukan transaksi antara anggota Polisi yang menyamar dengan Target.

Setelah target (tersangka IS) turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota yang menyamar, dan memastikan dibawa tersangka adalah narkotika sabu itu.

Tim langsung melakukan penangkapan tersangka IS, dan didapati barang-bukti 1, 080 kg sabu yang dibawanya dalam plastik warna hitam.

Kepada Polisi, tersangka IS mengaku bahwa 1 paket besar sabu ini didapatkan dari temannya yang berinisial I kini masih divuru (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba dan Tim langsung melakukan pengembangan ke Kecamatan Idi Rayeuk untuk memburu tersangka I.

"Diduga I sudah mengetahui kedatangan kita, karena saat kita tiba malam (sabtu-red) itu juga di Gampong Jawa, Idi Rayeuk Aceh Timur, dia sudah kabur," imbuh Kasat Rernarkoba ini.(*)

Unimal Lhokseumawe Rencanakan Skenario PKKMB Secara Daring, Antisipasi Covid-19

VIRAL Pemilik Motor Kehilangan Velg dan Ban Depan Saat Mencari Rumput, Begini Kejadiannya

Sering Cekcok, Suami Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved