Update Corona di Banda Aceh
Ini Sanksi Bagi Orang yang tak Pakai Masker di Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, memimpin apel bersama dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, memimpin apel bersama dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (2/9/2020).
Apel itu turut diikuti Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah, dan unsur Forkopimda lainnya.
Hadir juga Ketua Tim Penggerak PPK beserta para istri Forkopimda, unsur Muspika, serta Keuchik se-Banda Aceh.
Wali Kota Aminullah, mengungkapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Banda Aceh semakin hari terus meningkat.
"Total sudah tercatat 473 kasus Covid-19 di Banda Aceh. 287 di antaranya masih dirawat, 166 orang telah sehat dan 20 lainnya meninggal dunia. Status Banda Aceh pun kini berubah, dari zona kuning jadi zona merah."
Mengingat hal itu, sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Maka dikeluarkanlah Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat patuh terhadap ketentuan yang menyangkut pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.
• 7 Pegawai Kemenag Aceh Barat Negatif Covid-19, Satu Orang Positif Dirawat di Banda Aceh
Bagi perorangan, kata Wali Kota, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," katanya.
Lalu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan.
"Tidak melayani pelanggan yang mengabaikan 4M. Patuhi ketentuan jam operasional usaha, mulai pukul 05.30 WIB sampai 23.00 WIB," ujarnya.
• Dampak COvid-19, Seniman Aceh Barat Menjerit, Ada Jadi Penjual Bungkus Nasi Sampai Tukang Bangunan
Di samping itu, pelaku usaha diminta melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya.
Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala.