Kurir Sabu Ditangkap

Pemuda Ini Mengaku Nekat Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Skripsi Kuliah

Oknum mahasiswa di Aceh Timur ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 Kg.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, didampingi anggotanya mengintrogasi tersangka IM, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres setempat. 

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kepada penyidik tersangka IM sebagai orang yang disuruh oleh tersangka I,  untuk menghantarkan sabu-sabu seberat 1,080 kg ke Kota Langsa agar diserahkan kepada pembelinya (polisi yang menyamar).

"Anggota yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli,  awalnya meminta 3 kg, tapi tersangka I (DPO) meminta agar mengambilnya ke Idi Aceh Timur. Tapi terakhir rencana itu batal, tersangka I hanya bersedia mengantarkan 1 kg ke Langsa," jelasnya.

Meninggal Sebelum Keluar Hasil Swab, Pasien Positif Covid-19 di Subulussalam Dimakamkan tanpa Prokes

Fakta Bocah 3 Tahun Terbang Sambil Memegang Layang-layang, Gadis Kecil Ini Selamat

Begal Sadis di Kota Medan Tewas Ditembak Polisi, Kerap Beraksi dengan Membacok Korbannya

Mutasi di Lingkungan Polresta Banda Aceh, Sejumlah Perwira Dapatkan Promosi Jabatan, Berikut Namanya

Iptu Wijaya Yudi menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta. 

Namun liciknya, tersangka I tidak langsung menghantarkan sabu itu ke Langsa, melainkan ia menyuruh tersangka IM yang berhasil ditangkap dengan BB sabu itu di Simpang Comodore Langsa makam itu. 

Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita sabu-sabu seberat 1, 08 kg dari seorang tersangka, IS (23) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur.

Untuk menangkap tersangka IS, sebelumnya aparat melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).

Tersangka IS yang berangkat dari Aceh Timur, menyepekati melakukan transaksi di Simpang Comodore Kota Langsa, Sabtu (29/08/2020) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Minggu (30/08/2020), mengatakan,  tersangka IS diringkus bersama barang bukti sabu dalam jumkah besar seberat 1, 080 kg.

Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.

Selanjutnya atim Opsnal Sat Resnarkoba langsung dipimpin Kasat Resnarkoba ini,  melakukan penyelidikan dan berhasil di dapatkan nomor handphone target.

"Lalu kita memerintahkan seorang anggota melakukan penyamaran,  dengan cara membeli atau Undercover Buy dengan tersangka IS," ujarnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, Iptu Wijaya Yudi kemudian membagi anggota menjadi 3 Tim dan selanjutnya mentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi.

Setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat dan harga yang telah ditentukan. Tersangka IS sepakat menghantarkan sabu-sabu 1 kg lebih itu.

Tepat pukul 20.10 WIB di pinggir jalan Simpang Comodore,  Gampong Birem Puntong Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro, dilakukan transaksi antara anggota Polisi yang menyamar dengan Target.

Setelah target (tersangka IS) turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota yang menyamar, dan memastikan dibawa tersangka adalah narkotika sabu itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved