Berita Pidie Jaya
Penertiban Ternak Berkeliaran di Pidie Jaya Sudah Tiba Waktunya, Tapi belum Bisa, Ini Alasannya
"Penertiban dan penegakan aturan hukum itu hingga kini belum dapat kami lakukan untuk sementara waktu,"
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
"Penertiban dan penegakan aturan hukum itu hingga kini belum dapat kami lakukan untuk sementara waktu,"
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINES.COM, MEUREUDU - Penertiban ternak berkeliaran di Pidie Jaya semestinya sudah saatnya dilakukan.
Hal ini sebagaimana rencana awal Pemkab Pidie Jaya.
Bahwa penertiban hingga denda bagi warga yang melepas ternaknya berkeliaran maksimal Rp 50 juta akan dilakukan setelah 17 Agustus 2020.
Namun, hingga kini penertiban ini belum bisa dilakukan.
Pasalnya dana operasional penertiban itu Rp 500 juta yang diusul dalam APBK Perubahan Pidie Jaya 2020 hingga kini belum cair.
• Anggota TNI Datangi Polsek Peureulak Timur, Ini yang Dilakukan di Markas Polisi
• VIDEO - Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Kurir dan Sita Sabu 1 Kg
• Truk Barang Kangkangi Aturan, Bongkar Muat Barang di Tempat Terlarang, Pengusaha Dinilai Bandel
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP Pidie Jaya, Drs Muhammad Thaib, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (2/9/2020).
"Penertiban dan penegakan aturan hukum itu hingga kini belum dapat kami lakukan untuk sementara waktu.
Soalnya kami masih menunggu pencairan dana itu dalam APBK-P 2020 yang diusul Rp 500 juta," kata Muhammad Thaib.
Menurut Muhammad Thaib, selain pihaknya, proses penegakan hukum itu melibatkan semua pihak, termasuk TNI/Polri.
Kemudian pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan selaku penyediaan tempat penampungan ternak hingga pelelangan.
Selanjutnya, juga melibatkan pihak kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Negeri untuk menyidangkan perkara ini.
Meski begitu, kata Muhammad Thaib, dengan dana terbatas di tengah penanganan Covid-19, semua pihak tetap gencar menyosialisasikan aturan hukum ini ke masyarakat.
