Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Polisi, 13 Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Tangerang bongkar praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar yang beromzet jutaan rupiah perharinya di Kabupaten Tange
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang bongkar praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar yang beromzet jutaan rupiah perharinya di Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut setelah Polresta Tangerang membekuk 13 tersangka penjual obat-obatan terlarang berkedok warung kosmetik.
Ke-13 tersangka itu adalah SE, DR, KHM, MS, MM, MD, SP, HT, RS, SN, RR, MF, dan MM.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rata-rata para tersangka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan.

Polresta Tangerang membekuk 13 tersangka penjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik di kawasan Kabupaten Tangerang, Rabu (2/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)
"Para tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen. Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat uang sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Ia menambahkan, harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisah Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per butir.
Dari harga itu, terang Ade, banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka.
"Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas," tutur Ade.
• Jangan Disepelekan, Bunga Es Menumpuk di Freezer Bisa Sebabkan Bahaya, Ngeri Banget!
• Enam Anggota ISIS Perekrut Pemuda Muslim di Medsos Diadili di New Delhi, Pelaku Menyesal
• Pesta Seks Pria Gay di Apartemen Jakarta Selatan Digerebek Polisi, Puluhan Pria Diamankan
Menurutnya, satu dari ke-13 tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tiga bulan lalu.
Para tersangka, dicokok di beberapa tempat diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja yang berkedok toko kosmetik.
"Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik," jelas Ade.
Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal.
Namun, keterangan itu masih didalami dan anggota sedang mengejar pemasok obat-obat itu.
Para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.