Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Polisi, 13 Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Tangerang bongkar praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar yang beromzet jutaan rupiah perharinya di Kabupaten Tange

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Tangerang membekuk 13 tersangka penjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik di kawasan Kabupaten Tangerang, Rabu (2/9/2020). 

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.

"Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah," kata Ade.

Hati-hati, Jangan Letakkan Barang-barang ini Dekat Kulkas, Bisa Meledak

Bertengkar  dengan Istri, Seorang Dokter Ahli Bedah India Melompat dari Lantai 8 Apartemen

Peredaran 200 Kilogram Ganja Asal Aceh Digagalkan Polres Metro Tangerang Kota, 2 Tersangka Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beromzet Jutaan Rupiah Sehari, Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Dibongkar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved