Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar Polisi, 13 Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Tangerang bongkar praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar yang beromzet jutaan rupiah perharinya di Kabupaten Tange
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Tangerang membekuk 13 tersangka penjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik di kawasan Kabupaten Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
"Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah," kata Ade.
• Hati-hati, Jangan Letakkan Barang-barang ini Dekat Kulkas, Bisa Meledak
• Bertengkar dengan Istri, Seorang Dokter Ahli Bedah India Melompat dari Lantai 8 Apartemen
• Peredaran 200 Kilogram Ganja Asal Aceh Digagalkan Polres Metro Tangerang Kota, 2 Tersangka Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beromzet Jutaan Rupiah Sehari, Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Dibongkar