Pernikahan Gadis di Bawah Umur Meningkat Akibat Dampak Corona

Akibat pandemi virus corona, puluhan ribu gadis di Asia diyakini terpaksa melakukan pernikahan di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Pernikahan India. (Shutterstock) 

Lia (nama samaran) yang masih berusia 18 tahun, mengaku telah menikah dua kali.

Pernikahan pertamanya terjadi karena dia terpergok tengah berduaan dengan seorang pria yang bukan keluarganya, sesuatu hal yang dianggap tabu di tempat tinggalnya, Sulawesi Barat.

Mereka berdua pun dipaksa menikah meski sang pria berusia 30 tahun lebih tua dibanding Lia.

Setelah berpisah, Lia akhirnya menjalin hubungan dengan seorang lelaki yang masih berusia 21 tahun.

Namun, Lia harus menghadapi fakta bahwa dia hamil di luar nikah di tengah masa PSBB.

Keluarganya pun memaksanya untuk menikahi ayah sang cabang bayi.

“Saya bercita-cita menjadi pramugari,“ kenang Lia. “Tapi dia gagal dan kini kerja di dapur,“ ujar suami Lia kini, Randi, yang memotong cepat kalimat sang istri.

Menurut UNICEF, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia.

Indonesia tahun lalu telah merevisi Undang-Undang Perkawinan yang menyebutkan batas minimal usia nikah perempuan menjadi 19 tahun dari yang sebelumnya 16 tahun.

Namun, masih terdapat celah soal kebijakan tersebut.

Pasalnya, pengadilan agama bisa memberikan dispensasi perkawinan dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah pengajuan dispensasi kawin selama pandemi corona tercatat mengalami peningkatan mencapai 24 ribu.

 ‘Tidak memikirkan masa depan’

Di Vietnam, batas minimal usia nikah adalah 18 tahun.

Tetapi UNICEF meyatakan satu dari 10 anak perempuan di sana menikah sebelum usia tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved