Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, Mendagri Kembali Tegur Satu Bupati Lagi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Setelah menegur Bupati Muna Barat dan Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Mendagri  kembali menegur secara keras seorang bupati lagi, yakni Bupati Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Arhawi.

Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA,  ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurut Mendagri berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

"Saudara  Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan, bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Mendagri meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi.

Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.

Pria Lansia Minnesota Terkejut, Tabungannya Tiba-tiba Melonjak Jadi Rp 2,2 Miliar

Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Meninggal di RSU Cut Meutia Aceh Utara

Seperti diberitakan sebelumnya, dua bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara ditegur oleh Mendagri. Dan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah yang mengabaikan perintah jaga jarak atau “physical distancing.”  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian  langsung mengeluarkan surat teguran kepada kepala daerah yang abai tersebut.

Seperti dialami Bupati Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba, Mendagri membuat teguran melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 , yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa,  Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat juga sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat dan mengabaikan ketentuan jaga jarak tadi.

Begitu juga  dengan LM Rusman Emba, selaku Bupati Muna melakukan kegiatan jalan dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati, pada 13 Agustus 2020. Lagi-lagi tidak mengindahkan “physical distancing.”

Kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih lanjut Kapuspen Benni Irwan menyampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved