Berita Aceh Tengah
Ternyata Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Orang, Begini Kronologisnya
Takut ketahuan warga karena melahirkan anak tanpa suami, Sumimawara pun nekat mengubur hidup-hidup anaknya yang baru lima jam ia lahirkan sendiri.
Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Suhimawara binti Selamat (36), warga Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah begitu tega menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara dikubur hidup-hidup.
Bayi malang yang usianya belum genap sehari itu sempat coba ditolong warga dengan dilarikan ke rumah sakit usai ditemukan terkubur hidup-hidup, namun akhirnya harus meregang nyawa karena ulah ibu kandungnya sendiri.
Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka Suhimawara dengan salah seorang pria berinisial SP yang masih berstatus suami orang.
Takut ketahuan warga karena melahirkan anak tanpa suami, Sumimawara pun nekat mengubur hidup-hidup anaknya yang baru lima jam ia lahirkan sendiri tanpa pertolongan bidan.
Kabar tentang kejadian ini, sebelumnya telah menjadi buah bibir masyakat di 'kota dingin' itu karena dengan cepat menyebar di media sosial (medsos).
• Peredaran 200 Kilogram Ganja Asal Aceh Digagalkan Polres Metro Tangerang Kota, 2 Tersangka Ditangkap
• Bertengkar dengan Istri, Seorang Dokter Ahli Bedah India Melompat dari Lantai 8 Apartemen
• Tak Mau Diputusin Pacarnya, Video Cowok Memohon sampai Menangis-Nangis di Jalanan Viral di Medsos
Namun pihak Polres Aceh Tengah baru pada Rabu (2/9/2020) hari ini, menyampaikan keterangan resmi terkait dengan perkembangan kasus ibu kubur hidup-hidup anak kandungnya tersebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya telah menetapkan ibu kandung si bayi bernama Suhimawara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak kandung tersangka pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi penguburan korban tepat di belakang rumah tersangka di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing,” kata Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Menurut Kapolres, motif yang melatar belakangi tindak pidana tersebut karena tersangka takut ketahuan oleh orang. Pasalnya, tersangka Suhimawara telah melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial SP.
“Beberapa saat setelah kejadian, polisi langsung menangkap tersangka di kediamannya di Kampung Kala Nareh,” jelasnya.
• Enam Anggota ISIS Perekrut Pemuda Muslim di Medsos Diadili di New Delhi, Pelaku Menyesal
• Mayoritas Alat Tangkap Nelayan Aceh Singkil Masih Tradisional, Potensi Ikan belum Tergarap Maksimal
• Anugerah Pesona Indonesia 2020, Rencong Batu Aceh Selatan Sementara Unggul, Museum Tsunami Kedua
Lebih jauh diterangkan, ada pun kronologis kejadian kasus penguburan bayi itu, beberapa jam sebelum melahirkan, tersangka mengeluh perutnya mulas dan berbaring di tempat tidur.
Senin, 31 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka melahirkan seorang bayi tanpa pertolongan bidan mau pun warga.
“Setelah lahir, tersangka sempat mengelap badan anaknya menggunakan kain panjang berwarna coklat. Sebelum mengubur bayi yang baru dilahirkan, tersangka sempat menidurkan korban di atas tempat tidur sampai dengan pukul 14.30 WIB,” beber Kapolres Aceh Tengah ini.
Bahkan, lanjut AKBP Mahmun, salah seorang anak laki-laki tersangka berusia 10 tahun yang baru pulang main-main, sempat melihat korban berada di tempat tidur.