Breaking News

Berita Aceh Tengah

Ternyata Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Orang, Begini Kronologisnya

Takut ketahuan warga karena melahirkan anak tanpa suami, Sumimawara pun nekat mengubur hidup-hidup anaknya yang baru lima jam ia lahirkan sendiri.

Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, dan Kabag Ops AKP Jon Damanik, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan bayi yang dikubur hidup-hidup oleh ibu kandungnya dan juga kasus narkoba di halaman Mapolres Aceh Tengah, Rabu (2/9/2020). 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Suhimawara binti Selamat (36), warga Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah begitu tega menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara dikubur hidup-hidup.

Bayi malang yang usianya belum genap sehari itu sempat coba ditolong warga dengan dilarikan ke rumah sakit usai ditemukan terkubur hidup-hidup, namun akhirnya harus meregang nyawa karena ulah ibu kandungnya sendiri.

Hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka Suhimawara dengan salah seorang pria berinisial SP yang masih berstatus suami orang.

Takut ketahuan warga karena melahirkan anak tanpa suami, Sumimawara pun nekat mengubur hidup-hidup anaknya yang baru lima jam ia lahirkan sendiri tanpa pertolongan bidan.

Kabar tentang kejadian ini, sebelumnya telah menjadi buah bibir masyakat di 'kota dingin' itu karena dengan cepat menyebar di media sosial (medsos).

Peredaran 200 Kilogram Ganja Asal Aceh Digagalkan Polres Metro Tangerang Kota, 2 Tersangka Ditangkap

Bertengkar  dengan Istri, Seorang Dokter Ahli Bedah India Melompat dari Lantai 8 Apartemen

Tak Mau Diputusin Pacarnya, Video Cowok Memohon sampai Menangis-Nangis di Jalanan Viral di Medsos

Namun pihak Polres Aceh Tengah baru pada Rabu (2/9/2020) hari ini, menyampaikan keterangan resmi terkait dengan perkembangan kasus ibu kubur hidup-hidup anak kandungnya tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Kapolres AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebutkan, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya telah menetapkan ibu kandung si bayi bernama Suhimawara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak kandung tersangka pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi penguburan korban tepat di belakang rumah tersangka di Kampung Kala Nareh, Kecamatan Pegasing,” kata Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Menurut Kapolres, motif yang melatar belakangi tindak pidana tersebut karena tersangka takut ketahuan oleh orang. Pasalnya, tersangka Suhimawara telah melahirkan seorang anak tanpa suami yang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial SP.

“Beberapa saat setelah kejadian, polisi langsung menangkap tersangka di kediamannya di Kampung Kala Nareh,” jelasnya.

Enam Anggota ISIS Perekrut Pemuda Muslim di Medsos Diadili di New Delhi, Pelaku Menyesal

Mayoritas Alat Tangkap Nelayan Aceh Singkil Masih Tradisional, Potensi Ikan belum Tergarap Maksimal

Anugerah Pesona Indonesia 2020, Rencong Batu Aceh Selatan Sementara Unggul, Museum Tsunami Kedua

Lebih jauh diterangkan, ada pun kronologis kejadian kasus penguburan bayi itu, beberapa jam sebelum melahirkan, tersangka mengeluh perutnya mulas dan berbaring di tempat tidur.

Senin, 31 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka melahirkan seorang bayi tanpa pertolongan bidan mau pun warga.

“Setelah lahir, tersangka sempat mengelap badan anaknya menggunakan kain panjang berwarna coklat. Sebelum mengubur bayi yang baru dilahirkan, tersangka sempat menidurkan korban di atas tempat tidur sampai dengan pukul 14.30 WIB,” beber Kapolres Aceh Tengah ini.

Bahkan, lanjut AKBP Mahmun, salah seorang anak laki-laki tersangka berusia 10 tahun yang baru pulang main-main, sempat melihat korban berada di tempat tidur.

“Anak ini sempat bertanya kepada ibunya, siapa itu. Tersangka pun sempat menjawab bahwa bayi tersebut merupakan adiknya,” papar Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Jika Tinggalkan Barcelona, Lionel Messi Dianggap Pengkhianat Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola

Terbongkar! Rahasia Michael Jackson, Miliki Dua Pacar Rahasia hingga Alami Depresi

Pecahkan Rekor dan Terjual Rp 7 Miliar, Apa Istimewanya Domba Termahal di Dunia Ini?

Mendengar jawaban tersangka, sebut Kapolres, anaknya yang masih berusia 10 tahun itu sempat marah-marah sembari melontarkan kalimat bernada ancaman akan melaporkan ke polisi.

“Karena takut dilaporkan, sehingga tersangka langsung menguburkan anak bayinya di belakang rumah bersama ari-ari yang belum terpotong,” sebutnya.

Tak lama setelah tersangka menguburkan anaknya di belakang rumah, beberapa tetangga menyambangi rumah Suhimawara untuk menanyakan perihal tersebut.

"Namun tersangka sempat membantah. Warga tidak lantas percaya dan langsung mencari di sekiling rumah tersangka," ungkap Kapolres.

Alhasil, kecurigaan warga terbukti setelah melihat ada bekas galian di belakang rumah tersangka. Warga langsung menggali dan mendapati sesosok bayi merah yang terkubur di dalam tanah bersama ari-arinya yang masih belum terpotong.

Facebook Tutup Akun di Pakistan, Sebar Propaganda ke India dan Berita Bohong

Kabar Duka, Satu Lagi Warga Bireuen Reaktif Covid-19 Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Seekor Harimau Betina Mati di Riau, Leher Terjerat Tali

“Warga bersama pihak kepolisian langsung membawa bayi tersebut ke rumah sakit. Begitu juga dengan tersangka Suhimawara juga diboyong untuk mendapatkan perawatan. Tapi sayangnya nyawa bayi tersebut sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia,” pungkas Mahmun Hary Sandy Sinurat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved