Berita Banda Aceh
Aliansi Buruh TUCC Minta Pemerintah Selektif Terhadap TKA, 37 TKA Cina Dikeluarkan dari PLTU Nagan
Ia mengaku prihatin karena kasus TKA yang tak dilengkapi dokumen terus berulang di Aceh, setelah sebelumnya terjadi Juni lalu.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Ia mengaku prihatin karena kasus TKA yang tak dilengkapi dokumen terus berulang di Aceh, setelah sebelumnya terjadi Juni lalu.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seiring muncul sejumlah gejolak di masyarakat terkait hadirnya tenaga kerja asing (TKA), maka pemerintah diminta selektif saat mendatangkan para pekerja asing tersebut, khususnya ke Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Trade Union Care Center ( TUCC), Habibi Inseun kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
Katanya, terkait hadirnya TKA, ia sudah mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan di Taskforce Room Kantor Gubernur Aceh yang mewakili pemerhati ketenagakerjaan juga sebagai pengurus serikat pekerja.
Kata Habibi, pihaknya terus menyuarakan persoalan pekerja/buruh di Aceh.
Ia mengaku prihatin karena kasus TKA yang tak dilengkapi dokumen terus berulang di Aceh, setelah sebelumnya terjadi Juni lalu.
• Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan
• Sumpah Hipokrates, Gladiator, dan Kepergian Sunyi Dr. Imai
• Aktivitas Galian C di Kaki Gunung Burni Telong Bener Meriah Meresahkan, Warga Minta Ditertibkan
Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah, yaitu Disnakermobduk Aceh, Polda Aceh, Kanwil Kumham, Kesbang, DPMTSP, TUCC Aceh untuk menindak lanjuti penanganan masalah TKA bermasalah di Nagan Raya.
Karena 27 dari 39 orang yang tiba di Nagan 28 agustus lalu belum melengkapi dokumen ,dan mereka hanya memiliki visa kunjungan.
“Pihak PLN sendiri dalam komunikasi yang saya lakukan mengatakan bahwa dalam kontrak jual beli tenaga listrik juga memuat pasal bahwa PT MPG tidak boleh melanggar ketentuan hukum NKRI jika melanggar maka PLN akan lakukan sidang atas pelanggaran tersebut,” ujarnya.
“Kami tidak anti investasi dan hadirnya TKA, tapi kita juga punya qanun 7 tahun 2014 ketenagakerjaan yang jelas memuat ketentuan bagi TKA dan perlindungan bagi pekerja di Aceh,” tandas Habibi.
Keluarkan TKA Cina
Sementara itu, Tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan paksa 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang berada di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4.
Mereka dikeluarkan pada Kamis (3/9/2020) siang.
Tim Kemenaker dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) turun ke Nagan Raya sejak Rabu lalu setelah heboh pemberitaan di media massa terkait kedatangan 39 TKA Cina yang diketahui belum memiliki izin kerja.