Berita Abdya
Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya oleh Vina! Begini Perkembangan Kasusnya
Sebab, penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh Vina ke Kejari Abdya.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Sedangkan barang bukti yang telah disita terdiri dari 2 unit mobil, yaitu satu unit merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ dan satu lagi mobil merek Honda Jazz warna putih dalam kondisi masih pelat putih.
• China Adakan Tes Massal Covid-19 di Hong Kong, Warga Khawatir Informasi Data dan DNA Dicuri
• FOTO - GERAM Gelar Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Aceh
• Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
Barang bukti lain yang disita yakni, 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 24 orang.
Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina dalam kasus tersebut tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 9,9 miliar lebih.
Uang sebesar Rp 9,9 miliar lebih itu telah digunakan tersangka wanita yang dikenal hidup glamor itu untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban. Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda.
Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban sejumlah Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar.
• Ini Manfaat Buah Melon Bagi Kesehatan Tubuh, Kontrol Gula Darah hingga Kesehatan Tulang
• Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
• BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Penerima BSU Tahap II
Adapun sisanya sebesar Rp 3,9 miliar lebih, belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina.
Juga disita uang tunai sebesar Rp 3.358.000, dengan rincian Rp 1.841.000 ketika Vina ditangkap 4 Juli lalu, dan sisanya disita ketika dilakukan pengeledahan tempat kediaman Vina di Desa Meudang Ara, Blangpidie.
Atas perbuatannya, Vina terancam dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.(*)