Berita Abdya
Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya oleh Vina! Begini Perkembangan Kasusnya
Sebab, penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh Vina ke Kejari Abdya.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah oleh eks karyawan salah satu bank BUMN di Blangpidie, Abdya, RS alias Vina (26), kini hampir masuk ke meja hijau.
Sebab, penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh Vina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
Bukan saja tersangka RS, Satreskrim Polres Abdya juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) ke jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan wanita yang dikenal hidup glamor itu kabarnya sudah dititip di Lapas Kelas III Blangpidie.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari setempat.
"Iya benar, sore kemarin (Rabu-red), kita limpahkan ke jaksa," ujar Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP saat dihubungi Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
• Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah Segera ke Jaksa
• Ini Deretan Barang Bukti Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah
• Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Vina
Ia menyebutkan, pelimpahan kasus itu setelah berkas kasus yang sempat menghebohkan Abdya tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU. "Iya, tersangka dan barang bukti juga sudah kita serahkan ke jaksa," sebutnya.
Dalam kasus ini, beber AKP Erjan Dasmi, penyidik hanya menetapkan wanita kelahiran Air Berudang, Aceh Selatan itu sebagai tersangka. "Iya, jumlah uangnya berkurang, angka detailnya koordinasi sama jaksa ya," pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum pegawai bank BUMN harus berurusan dengan polisi setelah salah seorang nasabah melaporkan aksi penggelapan yang dilakukan RS alias Vina.
Nasabah yang merasa tertipu ini mengaku aneh, pasca Vina tak pulang-pulang setelah pergi bersama ibunya ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjenguk mertuanya yang sakit.
Malah, setelah melihat mertuanya sakit di Sumatera Barat, Vina juga tidak pulang, justru memilih mengasingkan diri ke Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya.
• Awas! Penggunaan Hand Sanitizer Berlebihan Picu Peningkatan Jumlah Bakteri di Tangan
• 308 ASN di Nagan Raya Terima SK Naik Pangkat, Ini Pesan Bupati dan Ketua Gebrak Masker
• Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, Klik www.pln.co.id atau WhatsApp
Atas laporan nasabah yang mengaku tertipu tersebut, Satreskrim Polres Abdya kemudian membentuk tim untuk memburu RS alias Vina.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu, oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah kawasan Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.
Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa 29 saksi, di antaranya pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.
Sedangkan barang bukti yang telah disita terdiri dari 2 unit mobil, yaitu satu unit merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ dan satu lagi mobil merek Honda Jazz warna putih dalam kondisi masih pelat putih.
• China Adakan Tes Massal Covid-19 di Hong Kong, Warga Khawatir Informasi Data dan DNA Dicuri
• FOTO - GERAM Gelar Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Aceh
• Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
Barang bukti lain yang disita yakni, 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 24 orang.
Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina dalam kasus tersebut tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 9,9 miliar lebih.
Uang sebesar Rp 9,9 miliar lebih itu telah digunakan tersangka wanita yang dikenal hidup glamor itu untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban. Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda.
Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban sejumlah Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar.
• Ini Manfaat Buah Melon Bagi Kesehatan Tubuh, Kontrol Gula Darah hingga Kesehatan Tulang
• Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
• BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Penerima BSU Tahap II
Adapun sisanya sebesar Rp 3,9 miliar lebih, belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina.
Juga disita uang tunai sebesar Rp 3.358.000, dengan rincian Rp 1.841.000 ketika Vina ditangkap 4 Juli lalu, dan sisanya disita ketika dilakukan pengeledahan tempat kediaman Vina di Desa Meudang Ara, Blangpidie.
Atas perbuatannya, Vina terancam dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.(*)